Lampung utara.www.lampungmediaonline.com- Kasus peredaran Pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang sempat membuat dua korban tewas di Kendari, Sulawesi Tenggara, membuat Pemkab Lampura berhati-hati. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten setempat bahkan langsung melakukan pencegahan dengan cara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko obat dan apotek pada Rabu (20/9).
Kepala Seksie Farmasi, makanan dan minuman, Dinas Kesehatan Lampura Endani menjelaskan, Pil PCC dahulu digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri yang kemudian ditarik peredarannya karena banyak memiliki efek samping. Carisoprodol mempunyai efek farmakologis sebagai relaksan otot, namun hanya berlangsung singkat dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).
“Penyalahgunaan Carisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina,” ujar dia, Jumat (22/09).
Dimana Pil PCC awalnya merupakan obat resmi dengan branded somadryl tetapi ditarik peredarannya karena banyak disalahgunakan. Bahkan obat tersebut sudah tidak diedarkan lagi sejak tahun 2013 lalu.
“Sejauh ini memang belum mendapatkan adanya laporan terkait peredaran PCC di Lampura,” ujar dia seraya mengatakan apotek yang di tinjau ada 3, dua berada di kecamatan Abung Selatan dan satu apotik di wilayah Kotabumi.
Sementara itu , Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Inspektur Satu Andri Gustami, mengatakan peredaran saat ini berdasarkan di beberapa media sosial, berlokasi di Kendari, provinsi Sulawesi Tenggara. Namun demikian Satuan Reserse Narkoba tetap melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya peredaran obat tersebut di wilayah.Meski pil PCC tersebut belum ditemukan, masyarakat diimbau melapor polisi bila mengetahui adanya peredaran obat tersebut. Masyarakat dapat menghubungi kantor polisi terdekat, agar petugas segera bertindak.
“Kita akan melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang melakukan penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin. Kita akan jerat dengan Undang-Undang Kesehatan,” tandasnya.
Sebagai upaya preventif, kata Andri, pihaknya sudah memberikan imbauan atau sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha di bidang farmasi (apotik dan obat-obatan) untuk tidak menjual atau memberikan kepada siapapun tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Karena obat tersebut mengandung sediaan farmasi dalam daftar obat keras atau daftar G, yang hanya diperuntukkan bagi orang yang direkomendasikan oleh dokter dalam kapasitas kondisi kesehatan pasien.(Khoiril/sior)