Tanggamus www.lampungmediaonline.com – Kepolisian Sektor Talang Padang menangkap pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi diwilayah hukum Polsek Setempat.Kepala Polsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, SH., mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si menerangkan penangkapan TA pemuda berumur 23 tahun warga kecamatan Gisting ditangkap berdasarkan perkara LP/65/lll/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Talang Padang tanggal 25 Maret 2017, yang dilaporkan orang tua korban SA (14).
Lanjutnya, pelaku yang berprofesi wiraswasta jual beli Handphone tangkap di Kec Gisting pada Senin (3/4/17) jam 12.00 Wib. Saat ini tersangka berikut barang bukti kaos lengan panjang warna hitam, bra warna ungu, celana jeans warna hitam, celana dalam warna biru, sendal jepit warna hijau putih, selimut warna biru, kasur warna biru, handphone nokia 103 warna putih orange dan sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat di tahan di Polsek Talang Padang.
Modus tersangka melakukan perbuatannya, dengan berkenalan melalui telephone dan sms kemudian memacari korban serta merayu melakukan persetubuhan, lantas pada tanggal 25 Maret 2017 menemui korban di depan indomaret Talang Padang kemudian membawanya kerumah tersangka di Kecamatan Gisting.
Bujuk rayu tersangka akhirnya melemahkan pelajar di salah satu SMP kecamatan Talang Padang Tanggamus, akhirnya persetubuhan dilakukan di kamar tersangka.
“Mengetahui anaknya telah di setubuhi tersangka, lantas ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek dan hari ini baru berhasil kami amankan setelah petugas yang mencarinya tidak dapat menemukan pelaku” terang AKP Yoffi Kurniawan.
Atas perbuatannya melakukan bujuk rayu dan persetubuhan kepada anak dibawah umur tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukuman paling singkat lima paling lama 15 tahun, denda 5 milyar rupiah.
“Masyarakat yang memiliki anak perempuan, hendaknya memperhatikan kegiatannya apalagi di era modern seperti sekarang ini sangat mudah berkomunikasi dengan berbagai orang. Sehingga tidak terjadi lagi kasus kejahatan terhadap anak” himbau Kapolsek. (man)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
![](https://lampungmediaonline.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-LMO2.png)