Lampung Timur, www.lampungmediaonline.com – Team Tekab 308 polsek labuhan maringgai polres lampung timur berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di dsn II ds margasari kecamatan labuhan maringgai lampung timur. Team melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama SHN , 37 tahun, dsn II ds margasari kecamatan labuhan maringgai lampung timur
Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana didampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra E, SIK, M.H, menjelaskan Pelaku Berjumlah 2 (Dua) Orang Dimana Pelaku Shn Menunggu Di Atas Sepeda Motor Dan Satu Orang Lagi Pelaku PNI (DPO) berpura pura pura membeli rokok di warung korban. Pada saat itu sepeda motor korban berada di parkiran depan rumahnya.
“Pada saat korban sedang lengah pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke arah ds srigading, dan diketahui oleh masyarakat, kemudian melaporkan kepada panit reskrim labuhan maringgai yang pada saat itu berada di ds margasari.” Jelas Kapolres dalam press releasenya
Panit reskrim bersama masyarakat melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang akhirnya pelaku terjatuh dan mengeluarkan senjata api serta di todongkan kepada masyarakat, dimana senjata api tersebut berhasil di rebut oleh masyarakat. Pelaku dan barang bukti di amankan ke polsek labuhan maringgai.
Barang bukti yg berhasil diamankan jajaran polres lampung timur terdiri dari 1 (satu) sepeda motor yamaha jupiter tanpa nomor polisi dan 2 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver dan 3 butir amunisi aktif.(hum/zul)