Tanggamus www.lampungmediaonline.com – Kepolisian Sektor Kota Agung berhasil menangkap bandar judi jenis togel, CS (41) dirumahnya Lingkungan Madang I, Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis menjelaskan, tersangka bandar judi togel diamankan dikediamannya pada jam 18.30 Wib di lingkungan setempat tanpa melakukan perlawanan terhadap anggota polisi yang melakukan penangkapan. Dan penangkapan tersebut dituangkan dalam laporan perkara : LP/A-69 / III/LPG/ 2017/Res Tgms/ Sek Kota Agung tanggal 30 Maret 2017.
Barang bukti yang disita dari tersangka. “Anggota langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian menangkap tersangka pelaku judi togel tanpa melakukan perlawanan,” kata AKP Syafri Lubis.Lanjut Kapolsek, saat ditangkap didapat keterangan dari tersangka bahwa dirinya adalah bandar judi togel yang sudah satu tahun lamanya menjalankan bisnis haramnya di wilayah Kota Agung.
Dan saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek setempat guna pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan judi yang dijalaninya.“Barang bukti yang berhasil kita amankan juga dari tersangka yakni berupa uang Tunai sebesar 167 ribu rupiah, dua handphone, buku rekapan dan alat tulis” terangnya AKP Syafri Lubis.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (man)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
![](https://lampungmediaonline.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-LMO2.png)