Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Kepolisian Resor Tanjungan meringkus Tiga orang orang pelaku perambah hutan lindung rigister 17 batu serampok desa Rangai Tri Tunggal kecamatan Katibung kabupaten lampung selatan pada selasa (13/6) sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolsek Tanjungan AKP.Hendy Wibowo S.Ik Melalui Kanit Reskrim Ipda Yofi Haryadi mengatakan Ketiga pelaku yang ditangkap diantaranya Johansyah Feri (48), warga Desa Tarahan kecamatan Katibung, Junaidi (30) dan Arsan (26) keduanya warga Desa Mekar Jaya kecamatan Merbau Mataram.
“Ketiga pelaku ditangkap di Area SPBU Tanjung Selaki saat team ops cempaka sektor tanjungan melakukan patroli, karena anggota curiga dengan gerak gerik ketiga pelaku” Kata Yofi Kepada Redaksi Lampungmedia, Kamis (14/6)
Image: Barang Bukti (BB) Kayu Jati diamankan oleh anggota Polsek Tanjungan. Foto : dok lampungmediaonline.com
Lebih lanjut ia menjelaskan ketiga pelaku perambah saat diperiksa berusaha melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan dengan hendak mencabut sebilah golok.
“Saat akan diperiksa para pelaku melarikan diri dan dapat diamankan 3 (tiga) orang pelaku yang mecoba melawan serta hendak mencabut golok yang ada dipinggangnya” tambahnya
Image: Barang Bukti (BB) Kayu Jati diamankan oleh anggota Polsek Tanjungan. Foto : dok lampungmediaonline.com
Ketiga tersangka dengan barang bukti 20 gelondong Kayu Jati yang sudah di potong Ukuran 2M, 1 buah gergaji kayu, 2 bilah golok, 1 bilah sabit, 1 unit HP, dan 6 unit sepada motor diamankan di mapolsek tanjungan.
“para tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayt 1 uu no18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman maxsimal 15 tahun penjara” tandasnya. (zul)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat