Tanggamus www.lampungmediaonline.com – Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Limau, Brigadir Syafrizal memfasilitasi penyelesaian masalah melalui rembuk pekon perkara pengrusakan pohon kakau di perkebunan Cibungur Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus.
Berawal laporan korban pengrusakan Hasnen dua hari yang lalu, saat mengetahui beberapa pohon kakaonya telah dirusak oleh Zaini (43) keduanya merupakan warga Pekon Merbau kecamatan setempat. Atas informasi kakek berumur 60 tahun tersebut Polisi segera melakukan koordinasi bersama kepala pekon guna mencari penyelesaian dengan baik.
“Kesepakatan semua pihak baik korban maupun pelaku pengrusakan pohon kakau, rembug pekon digelar di balai Pekon Merbau Kecamatan Kelumbayan Barat dan menghasilkan beberapa kesepakatan” terang Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar.
Hasil musyawarah melalui rembug pekon dengan kesepakatan tertulis sebagai berikut, pertama; pihak pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kepada korban mau pun pihak lain.
Kedua;pihak pelaku meminta maaf dengan sunguh-sunguh ke pada pihak pelapor.
Ketiga ; pihak pelaku akan merubah perilaku kepada sesama warga pekon merbau.
Keempat ; pihak pelaku berjanji apabila mengulangi perbuatannya lagi siap di proses secara hukum yang berlaku.
Kelima; Pihak pelapor memaafkan pelaku dan sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Rembug pekon yang digelar di balai pekon Merbau juga di hadiri, Kepal Pekon Merbau, Tasrudin. Tokoh masyarakat, Purwanto dan disaksikan keluarga masing-masing pihak.
“Kami selalu upayakan rembug pekon terhadap kasus-kasus ringan, sehingga kehadiran polisi dapat menjadi pemecah masalah dalam masyarakat” tandas Iptu Rukmanizar.(man)