Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Pelaku penganiayaan berat (Anirat) bernama Sipto Antoni (34) warga Dusun Talang Ogan Pekon Talang Beringin Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus ditangkap petugas kepolisian.
Pasalnya akibat penganiayaan itu, korbannya bernama Apriandi (36) warga Pekon Margoyoso KecamatN Sumberejo, Tanggamus mengalami sejumlah luka tusuk di pipi dan pahanya, sehingga dilakukan perawatan medis.
Atas penangkapan tersangka yang berprofesi tani itu, terungkap, ia tega melakukan penusukan tersebut sebab sakit hati dan dendam terhadap korban yang sering menggoda istrinya.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, S.Sos. SH mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknha menerima laporan korban penganiayaan tersebut.
“Tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya, kemarin Kamis (15/11/19) sore,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Jumat (15/11/19) siang.
Lanjutnya, dari tangan tersangka turut diamankan 1 senjata tajam jenis golok sepanjangnya kurang lebih 39 Cm dan 2 bilah pisau (pisau kembar) bergadang kayu sepanjang kurang lebih 15 Cm.
“Barang bukti tersebut, diamankan di rumah tersangka saat dilakukan penangkapan terhadapnya,” ujarnya.
Iptu Ramon mengungkapkan, pasca kejadian pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh baik di wilayah pekon tersangka maupun korban. Serta penggalangan terhadap keluarganya masing-masing. Hal itu guna memastikan tidak terjadinya gesekan setelah kejadian.
“Kami juga lakukan koordinasi aparatur pekon dan keluarga masing-masing pasca kejadian sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan kedepannya,” ungkapnya.
Dijelaskan Iptu Ramon Zamora, kronologis kejadian bermula, korban Apriandi bersama rekannya Arif Budianto menaiki sepeda motor hendak pergi kesawah yang berada di Pekon Talang Beringin, Kamis (14/11/19) sekitar pukul 07.30 Wib.
Saat melintas didepan rumah tersangka tepatnya di Dusun Talang Ogan Pekon Talang Beringin Kecamatan Pulau Panggung, tiba-tiba tersangka datang sambil berlari dari arah rumahnya dengan membawa sepotong bambu kemudian langsung memukul korban.
Korban sempat menangkis, menggunakan tangan kanan sehingga korban terjatuh dari sepeda motor, kemudian berusaha merebut bambu tersebut, namun setelah bambu tersebut berhasil direbut, tersangka langsung mengeluarkan 2 bilah pisau kembar dari pinggangnya dan langsung menusuk korban.
Lalu, korban berusaha memegang keduan tangan terlapor, akan tetapi pisau yang berada ditangan kanan terlapor berhasil ditusukan oleh terlapor sehingga mengenai pipi sebelah kanannya dan terjadi pergumulan antara keduanya yang mengakibatkan keduanya terjatuh dijalan raya, namun terlapor masih berusaha untuk menusuk korban.
“Melihat kejadian tersebut warga setempat langsung melerai keduanya. Kemudian korban dilarikan ke Puskesmas Gunung Batu guna dilakukan pertolongan pertama, kemudian korban dirujuk ke RS Panti Secanti Gisting. Sekitar pukul 10.30 Wib, keluarganya melapor ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, tersangka dalam penuturannya kepada penyidik mengaku melakukan kejahatan itu, sebab merasa jengkel dan dendam karena korban sering menggoda istrinya. Namun setelah ditangkap dia menyesali perbuatannya.
“Saya dendam, karena korban sering menggoda istri saya, namun saya menyesal telah melukainya,” ucapnya. (aman)