Geliat Lamteng

Polisi Amankan Narkoba dan Senpi Rakitan Dari Tangan JN

Foto. Tersangka J (29) l, bersama Unit Reskrim Polsek Tenun

www.Lampungmediaonline.com,- Polsek Terusan Nunyai (Tenun), Polres Lampung Tengah (Lamteng) kembali mengamankan satu orang tersangka yakni, JN (29), pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) jenis sabu-sabu.

Pelaku yang merupakan warga Kampung Gunungbatin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai ini ditangkap dikediamannya, Jumat (24/1) sekira pukul 15.00 wib.

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu. Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lamteng AKBP. I Made Rasma mengatakan, pelaku ditangkap saat pihaknya sedang melaksanakan patroli hunting rutin guna mencegah terjadinya kejahatan C3 (Curas, Curat dan Curanmor).

“Pelaku ini kita tangkap saat patroli hunting. Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada  seseorang yang hendak melakukan transaksi Narkoba jenis sabu. Kemudian kita langsung melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka ” paparnya.

Lebih lanjut Edi Suhendra mengatakan, dari tangan tersangka, Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna merah putih, 1 buah tas gendong tali satu yang berisikan 1 pucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis pistol berikut 4 butir amunisi aktif, 2 buah plastik kecil yang di duga berisikan Narkoba jenis sabu, 8 buah plastik kecil kosong, 1 buah timbangan digital,1 buah Handpone merk Nokia,1 buah korek gas, 2 buah pipet, 1 buah kaca pirek, dan 1 buah tutup botol mineral.

“Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tenun Aipda Omri Manulang mengatakan, pelaku akan dijerat  pasal berlapis tentang Narkotika dan kepemilikan Senjata Api dengan Pasal  1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, serta  Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam maksimal 20 Penjara penjara,” pungkasnya. (Tp/LM)

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top