Geliat Lampura

Polemik UP BPPRD Lampura Bisa Mengarah Pidana ?

Lampung utara, www.Lampungmediaonline.com-
Polemik belum cairnya upah pungut (UP) atau insentif bagi pelaksana pemungut pajak dan restribusi daerah di Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Lampung Utara (Lampura) sembilan bulan (triwulan) merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan. Karena itu bisa mengarah pada tindakan pidana. Demikian disampaikan Praktisi Hukum sekaligus Akademisi  Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIH-M) kotabumi, Suwardi, SH.,MH.
.
Menurut dia, segala bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan merupakan tindakan melawan hukum. Terkait belum cairnya dana UP dua triwulan terakhir tahun 2018 dan triwulan pertama 2019 bisa dimasukan dalam katagori ketidakpatuhan atau pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan yang mengaturnya. Terlebih lagi yang menyangkut hak orang banyak (petugas pemungut pajak dan restribusi). ” Ini menyangkut hak pemungut yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Ini harus segera dicairkan, karena UP atau insentif tersebut diambil dari bagian pajak atau restribusi yang disetorkan ke pemerintah. Konsekuensinya dana tersebut seharusnya ready. Kalo tidak dicairkan berarti pelanggaran terhadap aturan yang bisa mengarah ke pidana,” terang Suwardi melalui sambungan telepon (26/5).
.
Dalam peraturan tersebut, lanjut dia, Kepala Daerah dan  Wakil Kepala Daerah selaku penanggungjawab atas pengelolaan pajak dan restribusi juga mendapatkan insentif UP begitu juga Sekretaris Daerah selaku Koordinator. ” Yang harus ditanyakan apakah Bupati, Wakil Bupati serta Sekda juga belum mendapatkan hak nya tersebut selama triwulan. Jika mereka sudah mendapatkannya sedangkan pelaksana di BPPRD belum, maka ini dzalim. Maka terkait UP ini hendaklah transparan,” kata Suwardi.
.
Sebelumnya diberitakan, salah satu staf di BPPRD mengeluhkan tentang hak mereka berupa UP selama sembilan bulan belum cair. Padahal seharusnya dana tersebut ada karena merupakan bagian dari pajak atau restribusi yang disetorkan. Keluhan staf di BPPRD itupun dibenarkan oleh Kepala BPPRD, Mekael Saragih. Dia mengatakan bahwa pihaknya setiap triwulan mengajukan pencairan UP pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan hak mereka itu dibayarkan. “Ya  benar UP belum cair. Dua triwulan terakhir 2018 dan triwulan pertama 2019,” ungkap Saragih.
.
Diketahui, dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah. Pengelolaan pajak yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota antara lain : 1. Pajak Reklame, 2. Pajak Air Tanah, 3. PBB, 4. Hotel, 5. Hiburan, 6. Penerangan jalan, 7. Mineral bukan logam dan batuan, 8. Parkir, 9. Sarang burung walet, 10. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sedangkan untuk retribusi yang dikelola antara lain: retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.
.
Sementara tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan restribusi daerah menyatakan UP  diberikan kepada instansi pelaksana pemungutan pajak dan restribusi (BPPRD).  UP itu sendiri bersumber dari pendapatan pajak dan retribusi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. UP sendiri diberikan bertujuan untuk meningkatkan kinerja instansi yang bersangkutan,  semangat kerja, pendapatan lain serta pelayanan kepada masyarakat. (Ysn/Ksf)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top