BERITA FOTO

Polemik Pengembang dan Pedagang Pasar Simpang Pematang Tidak Kunjung Selesai

 

 

MESUJI – lampungmediaonline.com, Pasar Simpang Pematang Adalah salah satu pasar Tradisional Kecamatan simpang pematang di kabupaten Mesuji yang juga menjadi pusat Perekonomian Masyarakat, yang di bangun berkat kerja sama pihak pemerintah Kabupaten Mesuji dengan  PT.Citra Kurnia Waway dikuatkan dengan addendum perjanjian Nomor B/27 B/1.02/HK/MSJ/2010 dan Nomor 63/CKW/XI/2010  tanggal 18 November 2010 tentang pelaksanaan pekerjaan pembangunan pasar simpang pematang kecamatan Simpang pematang kabupaten Mesuji,

.

Dan selanjutnya, addendum perjanjian Nomor B/72/1.02/HK/MSJ/2012 dan Nomor 112/CKW/IV/2012 tanggal 2 April 2012 tentang pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan bangunan pasar tersebut berdiri diatas tanah seluas 1,7 hektar sesuai dengan surat keputusan Bupati Mesuji Nomor B/07.D/1.02/HK/MSJ/2011. Dengan berbagai ukuran ruko, kios dan los sebanyak 447 ruang.

.

” Pada tahun 2014 penempatan pedagang mulai dengan penataan sesuai dengan surat keputusan Bupati Mesuji Nomor B/17/02/HK/MSJ/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang penempatan pedagang di pasar Simpang pematang , lokasi, serta nama nama pedagang yang ditempatkan di blok-blok pasar yang telah melunasi pembayaran 30 persen, persoalan sertifikat sebagai pemilik sah lokasi yang ditempati  dan sudah melunasi angka kreditnya belum juga diterima belum lagi soal besarnya denda yang dikeluarkan oleh pihak pengembang bagi yang menunggak pembayaran.

.

” Terkait keluhan pedagang untuk saat ini kita akan mengurai persoalanya, kita juga sudah mendengarkan penjelasan dari Fauziah sebagai pihak pengembang, kita akan mengurai seluruh persoalan yang belum selesai,  kita juga sudah mengundang perwakilan pedagang tapi belum bisa hadir, mereka  minta diundur waktunya Karena  pengacara lagi tidak di tempat, kita akan adakan pertemuan dengan  pihak pedagang Minggu depan,” Kata Elvinta Krisnawati SE, MM, sebagai kadis koperindag Mesuji kepada awak Media.

.

Selanjutnya kami pihak pemerintah sampai saat ini terus untuk mediasi dan  berkoordinasi dengan Kabag hukum asisten 1,2 dan 3 , mudah-mudahan dengan melibatkan semua pihak terkait dapat terselesaikan persoalan yang selama ini dihadapi pedagang,” tuturnya.

Menurut salah satu pedagang pasar simpang pematang, “pada hari rabu, kami akan melaporkan pihak pengembang kepolres Mesuji. “Katanya

.

Pemerintah kabupaten Mesuji pada hari kamis 1 April 2021 akan mempertemukan semua pihak terkait untuk membantu menyelesaikan masalah antara pengembang dengan para pedagang pasar.

.

saat disinggung, Soal denda yang diberlakukan oleh pihak pengembang kadis koperindag Elvinta, mengatakan kalau soal itu saya mohon maaf tidak bisa menjelaskan lebih jauh, nanti tetap akan kita cari informasi informasi yang berkaitan sehingga kedua belah pihak tidak merasa dirugikan,” tutupnya (*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top