Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com Komplotan pengedar narkoba jaringan Malaysia-Tanjungbalai Sumatera Utara, diungkap aparat kepolisian Polda Lampung. Dari pengungkapan ini, 7 orang tersangka diamankan berikut dengan barang bukti 30 kilogram sabu-sabu.
Jaringan pengedar narkoba tersebut terungkap, saat akan menyelundupkan 30 kilogram sabu-sabu melalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju ke Pulau Jawa.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, sindikat jaringan pengedar narkoba tersebut ditangkap, yakni dari serangkain pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung dan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan sejak awal Juli 2024.
“Dari pengungkapan ini, sebanyak 7 orang ditangkap dengan barang bukti narkoba yang disita 30 kilogram sabu-sabu,”kata Helmy dalam keterangannya, Minggu (28/7/2024).
Para tersangka komplotan jaringan pengedar narkoba yang ditangkap adalah Suwendo dan M. Riski (warga Riau), Ardiansyah dan seorang wanita bernama Syafa Zahira (warga Sumatera Utara), Riko dan Sujiman (warga Riau) dan Elon Dedi Hutabarat (warga Medan, Sumatera Utara).
“Selain mengamankan 7 tersangka dan barang bukti 30 kilogram sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni tiga unit kendaraan roda empat, ponsel dan lainnya,”ujarnya.
Para tersangka, kata Irjen Pol Helmy, ditangkap di beberapa lokasi berbeda, yakni di pintu masuk atau Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan, lalu disalah satu Rumah Makan di Provinsi Jambi dan di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Ke-7 tersangka, merupakan jaringan pengedar narkoba Malaysia-Sumatera Utara. Sabu-sabu seberat 30 kilogram yang disita, akan diselundupkan para tersangka ke Pulau Jawa,”ungkapnya.
Irjen Pol Helmy mengutarakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba Malaysia tersebut, bermula saat petugas Resnarkoba di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni mendapat informasi adanya upaya penyelundupan narkoba yang akan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
“Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan
dua orang bernama Suwendo dan M. Riski berikut satu unit mobil Toyota Terios plat nomor BK 1990 AB,”kata dia.
Dari penangkapan itu, lanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan ponsel milik tersangka M. Riski, dan didalamnya ada sebuah percakapan terkait pengiriman narkoba serta foto tiga buah tas berisi sabu-sabu.
“Keterangan dari keduanya, mengaku tengah menunggu pengiriman barang (narkoba) itu di Pelabuhan Bakauheni dari satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1080 LAM,”bebernya.
Kemudian, petugas Resnarkoba Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan berkoordinasi dengan PJR Ditlantas Polda Lampung serta pihak pengelola jalan tol Hutama Karya (HK) Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).
Hasil penelusuran, petugas mendapati mobil target tersebut dan melakukan pencegatan saat berada di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan.
“Mobil target berhasil diamankan 9 Juli 2024 lalu, dan petugas mengamankan Ardiansyah dan seorang wanita bernama Syafa Zahira serta 30 kilogram sabu didalam tiga buah tas,”terangnya.
Dari pengungkapan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Provinsi Jambi dan Sumatera Utara. Hasil pengembangan, petugas menangkap Riko dan Sujiman di sebuah Rumah makan di daerah Jambi. Keduanya, berperan membuntuti untuk mengawasi pengiriman narkoba.
Selanjutnya, petugas menangkap satu tersangka bernama Elon Dedi Hutabarat di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara. Peran tersangka Elon, yakni sebagai pengendali transaksi pengiriman narkoba.
“Keterangan dari para tersangka, sudah empat kali melakukan pengiriman sabu-sabu ke Pulau Jawa. Mereka (tersangka) mengaku, narkoba itu milik seseorang bernisial AL berada di daerah Sumatera Utara. Saat ini, petugas masih memburu AL sebagai bandar jaringan narkoba tersebut,”tukasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 ayat ayat (1) dan Pasal 137 huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (Red)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat