Geliat Lampura

PNS Keritisi Kebijakan Bupati Tidak Prosedural

Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Kebijakan Bupati Lampung Utara melakukan penundaan naik pangkat selama 3 tahun pada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekretariatan Pemerintah Kabupaten setempat diduga tidak mengacu pada peraturan yang berlaku.
Hal itu, berdasarkan keterangan korban Alian Arsil yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dirinya mendapatkan pemberitahuan telah dipindah tugaskan ke Disnakertrans. Dan dasar surat keputusan penundaan naik pangkat dan penurunan pangkat oleh sistem yang diduga lemah dan tidak mengacu pada peraturan pegawai negeri sipil.
“Sementara saya sejak tahun 2009 hingga 2014 berstatus sebagai sekretaris tim PHO di Dinas PU. Dan kebijakan bupati ini diduga tidak mengacu pada PP Nomor 53, karena saya benar pernah tersandung masalah tapi itu karena pelanggaran pasal 372 – 378. Saya sudah menjalani hukuman selama 1 tahun,” kata Alian Arsil, Jumat (3/3/2017).
Kebijakan Bupati Lampung Utara itu jika dilihat dari PP nomor 53, sanksi bagi ASN atau PNS tidak bisa tumpang tindih, karena kebijakan jajaran strukturan Pemkab Lampung Utara itu secara bersamaan dilakukan.
“Ini penundaan naik pangkat dan penurunan pangkat dilakukan secara bersamaan. Hal ini memperlihatkan ketidak mengertian jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak mengerti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan nota dinas Inspektorat Kabupaten Lampung Utara nomor: 700.790/135-01/24-LU/K/2014 tertanggal 10 Nopember 2014 dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor 34/790-01/24-LU/K/2013 tertanggal 7 Nopember 2014, perihal pokok surat di atas. Selanjutnya agar saudara memerintahkan bendahara gaji menyetorkan kembali kelebihan pembayaran gaji saudara Alian Arsil NIP.19f81223 199303 1 006 (dari bulan Mei sampai dengan Oktober 2014) sebesar Rp7.796.400.00 (tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah) dengan cara memotong dari gaji yang bersangkutan.
“Di dalam surat ini saja sudah janggal. Dan di dalam surat keputusan Bupati Lampung Utara bernomor B/204/30-LU/HK/2015, tanggal 23 Maret 2015 tentang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Dan dasar keputusan itu sejak 1 Januari 2015 saya diturunkan pangkat dan gaji saya dari Rp2.970.100 menjadi Rp2.596.400,” jelas Alian Arsil.
Atas dasar itu, Alian Arsil mengajukan keberatan ke Pemkab setempat dan akan mengajukan tuntutan secara hukum yang berlaku jika keberatannya tidak segera diluruskan oleh jajaran Pemkab Lampung Utara itu.
“Saya sudah mengajukan keberatan ke Pemkab melalui Sekda, Kepala BKD, bagian hukum dan mereka meminta waktu dua minggu untuk memberikan kejelasannya. Kalau masih tidak ada kejelasan maka saya akan mengajukan PTUN mengenai masalah ini karena ini benar-benar tidak mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar dia.
Ditegaskan kuasa hukumnya Murni Syah, SH, bahwa klaimnya akan mengajukan tuntutan ke PTUN jika jajaran Pemkab Lampung Utara tidak bisa meluruskan permasalahan tersebut.
“Semua ini suatu kecerobohan karena jajaran instansi menyodorkan laporan atau meminta tanda tangan bupati dan bupati hanya menandatanginya tanpa mempelajari suatu persoalan. Karena di dalam PP 53 tentang PNS itu tidak ada sanksi yang diberikan ganda terlebih lagi ini terhadap PNS yang tersangkut masalah pribadi bukan masalah korupsi,” ujar Murni.
Hingga berita ini diturunkan selaku pengacara Alian Arsil, Murni Syah masih menunggu janji yang telah disampaikan oleh jajaran sekretariatan Pemkab Lampung Utara baik melalui Sekda, Kabag Hukum, BKD, Dinas PU, dan Inspektorat.
“Tapi jika ini tidak ada kesimpulan berarti kebobrokan jajaran sekretariatan Pemkab Lampung Utara yang memang sudah selayaknya untuk dibenahi,” tegas dia. (Sarnubi/Khoiril)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top