Geliat Lampura

PLBH PKMS Resmi Terbentuk di Kabupaten Lampung utara

Lampung Utara,www.Lampungmediaonline.com-Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLBH PKMS)  telah terbentuk Kepengurusan di Kabupaten Lampung utara, pelaksanaannya di jalan Ahmad Akuan no.143 kelurahan Sribasuki Kabupaten Lampung Utara. Minggu (5/7/2020)
.
Ansurulloh, SHI selaku Ketua PLBH PKMS  mengucapkan terimakasih atas kehadiran rekan-rekan yang telah memenuhi undangan, maksud dan tujuan perkumpulan tersebut untuk pembentukan kepengurusan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLBH PKMS).
.
.
“Pada hakekatnya setiap manusia baik secara berkelompok ataupun perorangan, baik pejabat atau masyarakat maupun masyarakat pada tahap yang paling bawah adalah konsumen atau pengguna jasa atau produk baik untuk kepentingan diri sendiri maupun keluarga, Sehingga antara konsumen dengan pelaku usaha sangat berpotensi menimbulkan konflik yang secara kebetulan dari sebagian besar kasus yang terjadi maka selalu konsumen-lah yang menjadi korban. Hal ini bisa terjadi karena pada umumnya masyarakat konsumen kurang mendapat perhatian terutama konsumen dikelas ekonomi menengah kebawah,” Jelas Ansrulloh
.
Oleh karena itu, untuk bisa berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen dan sebagai bentuk kepedulian kami bermaksud membentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Lembaga yang independen, terdaftar dan diakui keberadaannya oleh pemerintah serta bertugas membela dan melindungi kepentingan konsumen, Sungguh ironis sekali bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999, yang sudah berusia 10 tahun belum banyak diketahui masyarakat bahkan oleh penegak hukum di Negara ini, padahal UU Perlindungan Konsumen tersebut sangat menyentuh dan membela kepentingan warga masyarakat konsumen, artinya tak ada pengecualian karena konsumen adalah masyarakat.
.
Selanjutnya, oleh karena itu masyarakat konsumen mendapatkan keamanan dan kenyamanan didalam mendapatkan pelayanan dan produk maka perlu diadakan sosialisasi dengan melakukan pembinaan dan atau penyuluhan kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, sehingga tidak ada lagi konsumen yang kebingungan, dirugikan karena hak-haknya tidak ada yang memperhatikan.
.
Disamping itu, apabila Lembaga ini terbentuk maka Lembaga bisa melakukan terobosan-terobosan percepatan penyebaran informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban,  bekerja sama dengan intansi terkait untuk mewujudkan perlindungan konsumen,  turut melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dan konsumen dalam pelaksanaan perlindungan konsumen, membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya atau bahkan berupaya melakukan langkah-langkah kongkrit sebagaimana diamanatkan pasal 46 huruf c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
.
Ditambahkan, Rozali, SH Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera  (PLBH PKMS) menjelaskan, “Bahwa keberadaan PLBH PKMS berstruktur dari PLBH PKMS di Jakarta, PLBH PKMS di Provinsi Lampung, PLBH PKMS Lampura yang berfungsi sebagai pengawasan ke segala aspek kebutuhan masyarakat khusus kabupaten Lampung utara”.Pungkasnya
.
Adapun struktur pengurusan Organisasi PLBH PKMS Kabupaten Lampung Utara terbentuk dengan rincian sebagai berikut :
.
Ketua.                      : Ansorullah, SHI
Sekretaris.              : Syahbudin Hasan, SH
Bendahara.             : Rozali, SH
.
Kepala Bidang-Bidang telah terbentuk, Anggota-Anggota PLBH PKMS selanjutnya ditentukan Ketua.
Acara di lanjutkan dengan sesi tanya jawab tentang mikanisme lembaga tersebut.(Ksf)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top