Way Kanan,lampungmediaoline.com-Pejabat sementara (Pjs) Bupati Way Kanan Mulyadi Irsan Menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/981/V.05.WK/2020 yang berisikan tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus (Covid-19) pada liburan dan cuti bersama Tahun 2020.
Surat edaran menerangkan bahwa dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 29 Oktober 2020 nanti dan cuti bersama tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Agama,Mentri Ketenaga Kerjaan,Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi No.440 Tahun 2020 dan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri No.440/58/SJ tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 209 (Covid-19) Pada libur dan cuti bersama tahun 2020.
Isi Surat Edaran tersebut diantaranya:
Menghimbau Masyarakat selama libur dan cuti bersama agar tidak melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan dilingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.
Dalam melaksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW dihimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan dengan Menerapkan 3M plus,Memakai Masker,Mencuci Tangan dengan Air mengalir,Menjaga jarak dan Tidak Berkerumun.
Jika melakukan perjalanan Keluar Daerah dan Kembali ke Daerah agar melakukan Test PCR atau Rspid Test secara mandiri serta melaksanakan serta melaksanakan Protokol Kesehatan Mode Transportasi bagi yang dinyatakan Positif Covid-19 agar segera melakukan karantina mandiri atau ke Rumah Sakit Zainal Pagaralam (RSUD ZAPA) Way Kanan.
Seluruh Kecamatan dan Kampung agar memperkuat sistem pengawasan dengan mengefektifkan kan Gugus Tugas Kecamatan dan Kampung terutama mengawasi keluar masuknya Warga serta memastikan tidak terpapar Covid-19 dengan menunjukkan serat hasil Test PCR atau Rapid Test Negatif/Non Reaktif.
Mengidentifikasi tempat-tempat Wisata yang menjadi sasaran liburan dan mengatur kegiatan Seni Budaya agar memiliki Protokol Kesehatan yang Baik ,memastikan tidak ada kerumunan,Membatasi jumlah Wisatawan, maksimal 50% dari kapasitas yang tersedia dan tidak menggunakan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif..(hdi)