Geliat Waykanan

Pjs Bupati Way Kanan Hadiri Worshop Dan Monitoring Penggunaan DD Th 2020

Way Kanan,Lampungmediaonline.com

Pjs Bupati Way  Kanan Ir.Mulyadi irsan hadiri Worshop dan Monitoring Penyaluran dan penggunaan Dana Desa Tahun 2020 di Ruang Rapat Utama Pemkab setempat
Senin, (12/1O/2020).

Hadir dalam acara Anggoro DPR RI H.Marwan Cik Asan beserta tim,Dirjen Pemdes Kemendagri ,Kepala BPKP perwakilan Provinsi Lampung,Kepala BPPN Kota Bumi,Porkopimda,Kepala SKPD,Camat dan Ketua APDESI Se-Way Kanan.

Dalam sambutanya Pjs Bupati Way Kanan menyambut baik atas pelaksanaan workshop dan monitoring penggunaan dan penyaluran Dana Desa Tahun 2020.

“Saya mengucapkan selamat datang kepada Bapak Anggota DPR RI dan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung yang telah berkenan hadir di Kabupaten Way Kanan. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang diwaliki oleh Kasubdit Fasilitasi Pendapatan dan Transfer Dana Desa, dan Kepala KPPN Kotabumi telah berkenan mengikuti acara ini melalui zoom meeting”lanjutnya

Laporan perkembangan Penyaluran BLT Dana Desa di 221 Kampung (Desa) di Kabupaten Way Kanan.

1. Tahap I (bulan April, Mei dan Juni);
a. Jumlah seluruh KPM BLT Dana Desa Tahap I berjumlah 19.817 KK,
b. Anggaran Dana Desa terserap sebesar Rp. 35.670.600.000,- dengan rincian :
 Bulan April sudah tersalurkan di 221 Kampung (selesai),
 Bulan Mei sudah tersalurkan di 221 Kampung (selesai),
 Bulan Juni sudah tersalurkan di 221 Kampung (selesai).
2. Tahap II (bulan Juli, Agustus dan September)
a. Jumlah seluruh KPM BLT Dana Desa Tahap II berjumlah 15.940 KK,
b. Anggaran Dana Desa terserap sebesar Rp. 10.159.800.000,- dengan rincian :
 Juli sudah tersalurkan di 187 Kampung (belum selesai),
 Bulan Agustus sudah tersalurkan di 132 Kampung (belum selesai),
 Bulan September sudah tersalurkan di 87 Kampung (belum selesai).
3. Tahap III, sebagai tindak lanjut dengan dikeluarkannya Permendes Nomor 14 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah mengeluarkan surat Nomor : 414.1/687/IV.13-WK/2020 tanggal 02 Oktober 2020 perihal penambahan Jangka waktu BLT Dana Desa yang ditujukan ke Camat, agar Kepala Kampung menganggarkan BLT Tahap III untuk Bulan Oktober, November dan Desember 2020, dengan memperhatikan Ketersediaan Anggaran dan mekanisme tetap melakukan Musyawarah Khusus kembali untuk Tahap III, dan dibuatkan Berita Acara sebagai dasar apakah Kampung dapat menyalurkan BLT Dana Desa Tahap III atau Kampung tidak dapat melanjutkan Dana Desa dikarenakan Anggaran tidak tersedia mengacu pada Point 5 Permendes Nomor 14 Tahun 2020.

Adapun permasalahan secara teknis Penyaluran BLT Dana Desa Tahap III adalah antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia terdapat perbedaan dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam Permendes Nomor 14 Tahun 2020 mengatur penyaluran BLT DD Tahap III sampai dengan Bulan Desember Tahun 2020, sementara regulasi terakhir yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2020, penyaluran BLT Dana Desa Tahap III sampai dengan Bulan September Tahun 2020. Hal yang harus disikapi langkah apa yang harus dilakukan sebab rata-rata anggaran sudah tidak tersedia lagi.

“Saya berharap kepada Para Narasumber dari Anggota DPR RI, Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dan Kepala KPPN Kotabumi agar dapat memberikan pemahamanan dalam penyaluran Dana Desa di Kabupaten Way Kanan dimasa Pendemi Covid 19 dewasa ini”harapnya..(hdi)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top