Pringsewu.www.lampungmediaonline.com
-Pj Kepala Pekon Sukoyoso Imam Suwignyo langgar Keterbukaan Informasi Publik(KIP) Dana Desa Soal Pemutusan Kerjasama Media Massa di Kantor Pekon Sukoyoso ,Jumat(26/9/2020).
Pj Kepala Pekon Sukoyoso Imam Suwignyo mengatakan kepada media ini karena tidak adanya atau cukupnya Anggaran Baik dari ADP (Anggaran Dana Pekon)atau DD (Dana Desa)di Pekon Sukoyoso maka semua media massa yang bekerjasama di Pekon Sukoyoso di Putus tidak berlangganan lagi enam bulan selanjutnya.teranya..
Mantan Kepala Pekon Sukoyoso Muhaimin(50) yang habis masa jabatannya mulai Desember Kemaren ini saat ditemui media ini mengatakan” terkejut kok bisa semua kerjasama media massa di Pekon Sukoyoso di putus,ia mengatakan padahal sudah masuk di Anggaran 2020 sebelum masa jabatan saya habis sudah saya anggarkan semuanya setahun.
Muhaimin juga menyayangkan kok bisa kerjasama Berlangganan koran di Pekon di Putus semuanya ,ujarnya.
Salah satu wartawan dan juga Kepala Biro salah satu media massa CHN(36) mengatakan “bahwa korannya di putus sepihak ia baru tau di putus pada bulan awal September Kemaren,ia juga baru di kasihkan surat pemutusan di hari itu ,itu juga karena saran saya ,Pekon membuatkan surat pemutusan itu.sebelumnya media massa tempat ia bekerja sudah lama korannya kerjasama di Pekon Sukoyoso terkait langganan koran dan publikasi sekitar tiga tahun.saya juga kaget kok bisa Pj Kepala Pekon Sukoyoso memutus kerjasama media dengannya padahal selama ini kita aktif.Pj Kepala Pekon Sukoyoso Imam Suwignyo belum tau tentang Keterbukaan Informasi Publik soal publikasi baik media masa/koran atau Media Online apalagi soal Penggunaan Dana Desa yang masyarakat juga harus tau baik melalui media .terangnya
Untuk diketahui Publik ,Dengan besarnya dana desa yang rata-rata 1 Miliyar lebih perdesa, apakah bisa dialokasikan untuk publikasi di Media Masa ???
Merujuk pada Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 untuk publikasi termaktub dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019. yang bunyinya :
-Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
-Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
– Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Artinya, tidak ada alasan kepala desa/kampung/pekon menolak melakukan publikasi dengan alasan tidak ada anggaran, pasalnya berdasar pada Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 diatas, jelas bahwa setiap dana yang di terima, dikelola dan direalisasikan oleh desa harus dipublikasikan sebagimana amanat permen dimaksud.
Namun minimnya pengetahuan para pengelola anggaran pun sering berseberangan dengan Media Masa (koran, Siber). Sering terjadi mereka enggan memberikan publikasi pengalokasian dana desa kepada para media dengan alasan tidak ada alokasi anggaran. Padahal ada sangsi tegas bagi mereka yang tidak mempublikasikan alokasi dana yang dikucurkan sejak pemerintahan Jokowi ini.
Maka dari itu mari bersama-sama kita kawal pengalokasian dana desa, sehingga apa yang menjadi cita-cita bangsa dengan tidak sedikit anggaran yang digelontorkan pemerintah bisa mewujudkan mengentaskan kemiskinan, dan memajukan Perekonomian Masyarakat.(Rls)