Lampung Selatan. Www.lampungmediaonline.com Pemerintah Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Lampung Selatan,Surati Dan Menegur Perusahaan PT. Batu Mulia Andalas (BMA) diduga Belum Mengurus Dokumen ijin Lengkap.Berdasarkan Nomor Surat:540/070/VII/05/12/2019
Sehubungan Dengan Adanya Kegiatan Yang ada dilokasi Perusahaan Saudara yang menurut pengamatan petugas kami dilapangan bahwa saudara belum bisa menunjukan perijinan yang diperlukan oleh karena itu kami mohon agar saudara melengkapi perijinannya dan apa bila perijinannya sudah ada agar dapat melampirkan poto copynya kedesa,”Pinta Pj Kepala Desa Sidomekar, Fitri Hidayat S,sos,MM Dalam Suratnya Senin 16 Juli 2019.
“Iya,Perusahaan yang akan Bergerak dibidang Batu Andesit didusun teluk harapan itu sampai dengan hari ini (pelaksana lapangan Supriyadi) belum menunjukan ijinnya.jangankan mau urus ijin lingkungan,diminta copian ijinnya saja,Itu tidak ada.”Ungkap PJ Kades Sidomekar,Fitri Hidayat S,sos.MM.Saat dikonfirmasi Sejumlah Awak Pers Diruangan Kerjanya Senin (16/07).
Sudah saya temui Pihaknya pelaksana Lapangan Supriyadi belum bisa menunjukan perijinan yang diperlukan,kan kalau sudah ada ijinnya monggo,kalau belum segala aktivitas kegiatan untuk dihentikan sementara,”Timpal Fitri,Lagi.
Kegiatan,baru satu minggu mereka sedang membuat jalan,”Jelasnya.
Berbeda dengan Robani Warga Desa sidomekar,Robani merasa belum pernah mendatangani ijin lingkungan kegiatan pertambangan tersebut.
Kalau saya belum pernah menandatangani ijin lingkungan,saya sebagai orang desa saja tidak mengetahui.ada atau tidaknya, ijin perusahaan tersebut dan dokumen Bbm solar pemakauannya juga belum jelas,”Kata Robani Singkat.
Sementara Dinas Pertambangan Dan Energi (ESDM) Propinsi Lampung Melalui TIM Teknisi Tambang, Saat dihubungi Abraham PWK S,sos.Menjelaskan Bahwa Kegiatan Perusahaan Diwilayah Desa Sidomekar Lampung Selatan,Belum memiliki IUP .Distamben akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kelokasi dalam waktu dekat.
“Kita akan sidak setelah pemerintah desa sudah melayang surat,”Ucap Abraham Saat dihubungi.
Jangan main main kalau sampai mereka belum melengkapi ijin,Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), diancam dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.”Jelasnya.
Sayangnya sampai berita ini diturunkan Pelaksana Lapangan Supriyadi Saat dihubungi Nomor Ponselnya 0852691082XX,Ia tidak mengindah panggilan wartawan.Meski dalam keadaan aktif ponsel (Supri) Berbunyi sedang dialihkan.(*)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
