Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com –Panwaslu Kecamatan Tanjung Senang merilis data pelanggaran pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 di Kecamatan Tanjung Senang.
Dalam hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (HPPPS) Leni Sumarya, S.IP., M.H mengatakan “Penangaan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa telah menangani 5 pelanggaran yang terjadi pada Kecamatan Tanjung Senang”
Leni menyampaikan ada beberapa dari 5 “pelanggaran tersebut semua berupa temuan dari pengawasan yang dilakukan oleh anggota Panwaslu Kecamatan ataupun Panwaslu Kelurahan. Berdasarkan 5 temuan tersebut, 3 diantaranya terjadi pada Pelanggaran Pemasangan alat peraga kampanye.
Adapun dari dugaan pelanggaran tersebut, panwaslu memberikan rekomendasi kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Adapun pelanggaran terbanyak terjadi pada masa tahapan pelaksanaan kampanye.
Lebih lanjut Kordiv HPPPS Tanjung Senang mengatakan Pada pelaksanaan kampanye, Panwas Kecamatan Tanjung Senang menangani terkait “pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersapang tidak sesuai dengan aturann yang berlaku seperti terpasang pada pohon dan tiang listrik maupun pada tempat yang diatur pada perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.
Adapun penertiban “APK yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Tanjung Senang yaitu Rycko Menoza-Johan Sulaiman 55 APK, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 44 APK, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah 9 APK” tandasnya.
Selain dari pada pelanggaran terkait pemasangan APK, pada tahapan pelaksanaan kampanye juga Panwaslu Kecamatan memberikan surat peringatan tertulis kepada Pasangan Calon Nomor urut 2 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, pungkasnya.(lis)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
