Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Penangkapan terhadap Sabrah (65) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara disoal pihak keluarga terkait barang bukti (BB) yang didapatkan Polisi dikantong celana tersangka karena dianggap janggal.
Menurut Hery Maulana, kepada awak media mewakili pihak keluarga tersangka pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Unit Propam Polres Lampung Utara, Jumat (9/6/2017) sekira pukul 13.30 WIB.
Usai menyampaikan laporannya, dihadapan sejumlah wartawan Hery menuturkan dirinya sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Satres Norkoba Polres Lampung Utara. Namun demikian, ia melihat ada kejanggalan dalam proses penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Sabrah (65) warga Jalan Raden Intan, Tanah Miring, Kotabumi Selatan itu.
Hery Maulana, menjelaskan sekitar pukul 06.00 WIB ia yang sedang tertidur dikediamanya di Kelurahan Kotaalam, didatangi salah seorang adiknya. Dikatakan bahwa saat itu dikediaman pamanya (tersangka-red) sejumlah polisi dari Satres Narkoba tengah melakukan penggeledahan. Hery lantas meluncur kekediaman tersangka, dan benar saja dirumah tersebut ada sekitar 5 orang petugas tengah memeriksa seluruh rumah pamannya. Saat itu ia melihat pamannya (tersangka) dalam keadaan diborgol duduk di ruang tamu rumah milik tersangka.
“Saya masuk, saya liat ada 2 petugas yang memeriksa disekitar sumur,1 di ruang tengah, 1 lagi dikamar dan 1 petugas mengawasi tersangka diruang tamu,” kata Hery.
Hery Maulana menambahkan, beberapa kerabat yang ada dikediaman itu kemudian menjelaskan bahwa para petugas tersebut telah berada lebih dari 1 jam melakukan pemeriksaan.
Mereka (Polisi_red) juga telah memeriksa seluruh badan tersangka sebanyak 2 kali. Namun tidak satupun barang bukti yang ditemukan baik didalam atau sekitar rumah maupun ditubuh tersangka. Lantas petugaspun membuka borgol tersangka dan menyatakan jika barang bukti tidak ada maka mereka akan pergi.
“Ini saya bawa saksi mata yang melihat ayah (paman Hery, yang dijadikan polisi tersangka) saya waktu diperiksa petugas dan clear tidak ada BB,” ujar Hery seraya menunjuk dua orang wanita paruh baya didekatnya saat melapor ke Propam Polres Lampung Utara.
Sekitar setengah jam kemudian, lanjut Hery menceritakan krenologis kejadian terhadap pamannya itu, datanglah Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, ketempat tersebut. Kemudian Kasat meminta tersangka berdiri dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap saku celana tersangka. Saat itulah disaku kanan tersangka ditemukan satu paket kecil sabu. Dengan penemuan itu tersangka lantas diborgol kembali dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara.
“Kita merasa ini janggal, sebab sebelumnya tersangka telah diperiksa oleh petugas dan digeledah seisi rumah hampir 2 jam tidak ada BB apapun yang ditemukan. Kok dilalah pak Kasat dalam waktu kurang dari 5 menit langsung dapat menemukan BB itu,” sebut Hery.
Sementara itu Kanit Propam Polres Lampura, Iptu Tampubolon membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti dan melakukan investigasi. Namun demikian ia juga menyarankan agar pihak keluarga melakukan upaya hukum praperadilan agar dapat dilakukan uji materil di Pengadilan. (Khoiril/Bi)