Geliat Kota

PHK Karyawan CV BUMI Waras Dinilai Cacat Hukum

Bandar Lampung, lampungmediaonline.com – Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan CV Bumi Waras terhadap karyawannya, dinilai cacat hukum. Pasalnya, sebelum adanya putusan pengadilan hubungan industrial (PPHI), maka PHK dinilai cacat hukum.

Bila perusahaan melakukan tindakan PHK sepihak dengan alasan pekerja melakukan pelanggaran berat, seharusnya perusahaan melaporkannya ke kepolisian.

Contoh, pekerja melakukan pengrusakan alat pada perusahaan, dan dibawa ke pengadilan, maka yang menyatakan pekerja ini salah atau tidak adalah pengadilan.

“Jadi perusahaan tidak bisa macam-macam terkait PHK kepada karyawan ini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, Darmawan, Belum lama Ini.

Menurutnya, perusahaan itu bukan pengadilan. “Dugaan tuduhan kesalahan berat kepada karyawan harus jelas dan kuat bukti-buktinya yang menyatakan pekerja tersebut bersalah,” tukasnya.

Dikatakan dia, menurut undang – undang tidak ada PHK sepihak. PHK harus dirundingkan dengan kedua belah pihak dan harus ada penetapan pengadilan yang jelas ke PPHI.

”Kalau pekerja melakukan kesalahan berat, maka perusahaan harus membuktikan kesalahannya di hadapan hukum bila benar karyawan tersebut melakukan kesalahan tentunya ditetapkan oleh pengadilan,” jelasnya.

Ditambahkannya, perusahaan akan terkena sanksi pidana apabila PHK diberlakukan kepada karyawan tanpa melalui proses pengadilan PPHI.

“PHK itu cacat hukum, hak-hak pekerja harus dipenuhi oleh perusahaan. Kalau pekerja yang bersalah maka tidak ada hak – hak pekerja. Seorang yang diduga melakukan pelanggaran berat itu difungsikan oleh pengadilan yang sudah mempunyai ketetapan hukum lengkap atau incrah dari pengadilan,” kata dia.

Kemudian, pekerja dipaksa membuat keterangan pernyataan, sebagai alat bukti, hal itu belum dinyatakan bersalah. Apalagi, pihak perusahaan sampai melakukan penahanan sel kepada karyawannya.

Diberitakan sebelumnya, diduga melakukan kesalahan dan merusak alat berat, nasib sial harus diterima Khumaini, seorang buruh yang bertugas sebagai operator conviyer (OC) pada CV.Bumi Waras, Panjang Bandar Lampung.

Khumaini dirumahkan alias di-PHK, secara sepihak oleh pihak perusahaan lantaran diduga melakukan kesalahan dan perusakan pada alat berat yang dibawanya.

Ironisnya, dalam pemutusan hubungan kerja ini, Khumaini mengaku ia dipecat dan diperlakukan sewenang – wenang, hingga berbuntut pada penahanan.

“Sudah di-PHK, saya dipaksa untuk membuat surat pernyataan mengganti rugi kerusakan alat berat milik perusahaan tersebut,” ujar dia kepada Bongkar Post, yang dikirimkan melalui rilisnya.

Dalam rilis yang bertuliskan surat kuasa pekerja, yang ditujukan ke DKD Komite Nasional Aset Negara (KOMNASPAN), Nomor Surat:010-A/DKD/Komnaspan/VII/2016, Khumaini Rhama Dhani (22), adalah pekerja di CV. Bumi Waras (BW) sebagai tenaga Operator Conviyer dan bekerja sejak tanggal 23 Juni 2013 hingga 2016. Khumaini membenarkan kejadian yang dialaminya.

Sementara itu, karena perusahaan belum melakukan hubungan pemutusan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan secara sepihak dan belum resmi, atau dengan kata lain Khuimani masih sebagai pekerja tetap. Sehingga hak -hak yang bersangkutan harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Pihak perusahaan harus terlebih dulu memenuhi hak – hak yang bersangkutan selama ia bekerja. Baik gaji, tunjangan atau apapun yang bersangkutan dengan pekerjaan itu, sesuai jenjangnya. Apalagi PHK-nya, dilakukan sepihak, tidak secara resmi sesuai ketentuan ketenagakerjaan,” ujar Sekretaris Komnaspan Drs. Safari melalui Bambang Sugiono Ketua DKD Komnaspan selaku kuasa pekerja ketika memberikan tanggapan kepada Lensamedia.co, sesuai surat tuduhan yang dikirimkan oleh Khumaini selaku pemberi kuasa.

Selain dapat diselesaikan secara bipartite, yang termuat dalam UU No.13 tahun 2003, pihak DKD Komnaspan juga meminta pimpinan perusahaan CV.Bumi Waras (BW) untuk bersikap bijak dan profesional dalam mengambil langkah.

“Baik melalui proses penyelidikan oleh pihak yang berwenang yang disertai saksi – saksi. Apalagi, hal itu atas perintah atasannya sendiri,” tutur Ketua DKD Komnaspan ini.

Terpisah, Darma selaku Kepala Bagian Personalia CV.Bumi Waras (BW), ketika hendak dikonfirmasi terkait alasan PHK, salah satu karyawannya itu, belum dapat memberikan keterangan. Meski aktif, telpon dan sms yang dikirim tak dibalasnya.
Pewarta:hendra

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top