Pringsewu.www.lampungmediaonline.com
– PGRI mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Jokowi setelah klaster Pendidikan resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, kini PP No. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan tunjangan Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah terbit, Senin 28 September 2020.
PGRI mengapresiasi Pemerintahan Presiden Joko Widodo, karena hal sangat prinsip yang PGRI perjuangkan, dan kami sampaikan langsung di hadapan Bapak Presiden akhirnya dikabulkan.
Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi , M.Pd menjelaskan bahwa, perjuangan demi perjuangan disampaikan dengan cermat, obyektif, memegang teguh kesopansantunan dan etika, memahami kondisi serta sabar sambil terus berdoa.
“Pertanyaan atas penantian panjang rekan-rekan akhirnya terjawab sudah dengan diterbitkannya PP No. 98 ini. Dalam pertemuan langsung dengan Bapak Presiden pekan lalu, hal tersebut diminta dengan sangat” ujar Prof.Unifah.
Unifah mengajak seluruh Honorer, ASN, dan semua pemangku kepentingan pendidikan bersatu padu untuk mengabdi dengan benar serta bekerja dengan sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pendidikan di Negeri ini.(rls)