Lampung Utara www.lampungmediaonline.com – Hingga pertengahan febuari 2017 dari 125 perusahaan di kabupaten Lampung Utara (Lampura) belum ada perusahaan yang melanggar penetapan Upah Mnimum Kabupaten (UMK) kabupaten tahun 2017 yang ditetapkan sebesar Rp 1.2921.670/Bulan.
Seketaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tri Yeni Kusuma mengatakan merujuk hasil monitoring pihaknya pada pertengahan febuari 2017 pada 125 perusahaan swasta yang tercatat di Lampura belum ada laporan dari karyawan perusahaan swasta tersebut adanya pelanggaran pembayaran UMK, sampai saat ini Pwnwtapan UMK mulai 1 januari 2017 masih di patuhi perusahaan dan pihaknya akan segera menindaklanjuti apabila ada pelanggaran, ujarnya Jum’at (17/2).
Di tempat terpisah Kepala Bidang (KABID) Pembinaan Hubungan Industri (PHI) DISNAKERTRANS sundalini menjelaskan bila ada pelanggaran penetapan UMK Lampura yang di tetapkan merujuk surat keputusan gubernur No G/669/III.05/HK/2016 tentang penetapan UMK Lampura tahun 2017 sebesar Rp 1.921.670/Bulan.
Pihaknya akan melakukan teguran secara tertulis dan bagi perusahaan yang keberatan nilai besran UMK yang di tetapkan tersebut ,perusahaan setempat mesti membuat berita acara dengan alasan yang mesti di sampaikan secara tertulis. Di tambahkannya bagi perusahaan yang tidak mematuhi pembayaran pekerja berdasarkan nilai UMK yang di tetapkan mesti menyampaikan penjelasan secara rasional kepihaknya. UMK yang si berlakukan teraebutlwbih tinggi sekitar 9 persen dari upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.908.447/Bulan, pungkasnya (Arief).
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat














