Geliat Lamsel

Perubahan Undang-Undang No 3 Tahun 2024, 12 Kepala Desa Di Kecamatan Katibung Di Kukuhkan Kembali

Lampung Selatan,www.lampungmediaonline.com Sebanyak 12 kepala desa di Kecamatan Katibung dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang lantaran penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

 

Dalam undang-undang tersebut terdapat perubahan signifikan yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.

 

Prosesi pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan langsung Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, yang digelar di Lapangan SMK ICERA, Desa Babatan, kecamatan Katibung, Lampung Selatan Jum’at 05 juli 2024.

 

Hadir dalam acara tersebut, ketua Tim penggerak PKK kabupaten Lampung Selatan Hj. Winarni Nanang Ermanto, sekda Lampung Selatan, para pejabat utama, camat katibung, Kapolsek Katibung, danramil 421-10/KTB berserta anggota, seluruh KUPT sekecamatan Katibung, dan seluruh undangan.

 

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengucapkan selamat kepada kepala desa yang baru saja dikukuhkan. Nanang berharap, perpanjangan masa jabatan tersebut akan meningkatkan kinerja seluruh kepala desa dalam melayani masyarakat.

 

“Selamat bekerja dan sukses kepada kepala desa yang baru saja di kukuhkan kembali’ . Semoga dapat terus menciptakan inovasi-inovasi untuk kemajuan desanya,” ujar Nanang Ermanto.

 

Lebih lanjut Nanang mengatakan, setiap kepala desa harus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya, yang nantinya akan menentukan arah keberhasilan dalam membangun desa. (Ky)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top