Jakarta (3/3) – Presiden Garuda Keadilan Musthofa Faruq mengapresiasi sikap Pak Jokowi terkait pencabutan Lampiran III soal Investasi Miras.
“Saya mengapresiasi Pak Presiden yang sudah mendengar aspirasi rakyat, tapi perlu kita perhatikan juga langkah berikutnya. Presiden harus segera menerbitkan pengganti Perpres ini. Kalau tidak segera diganti maka akan ada kekosongan hukum terhadap daftar investasi industri Miras. Nah, kalau begitu yang berlaku berarti yang ada pada Omnimbus Law, artinya Investasi akan terbuka seluas-luasnya.” Ujarnya di Jakarta. Rabu, (3/3/2021)
Faruq juga menjelaskan walaupun usaha Miras dihapus dari Lampiran III Perpres No. 20/2021 ini, pada hakikatnya pelonggaran Investasi Bidang Usaha terkait Minuman Keras Beralkohol dan Anggur ternyata masih tetap ada, karena UU induknya, yaitu UU No 11/2020 ttg Cipta Kerja Pasal 77 tentang Penanaman Modal telah meniadakan Bidang Usaha Miras dari daftar Bidang Usaha yang tertutup dan dengan kata lain, Usaha Miras sudah dianggap Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal di Indonesia.
Menurutnya, masih belum jelas bagian mana saja yang dicabut oleh Pak Jokowi. “Kalau yang dicabut hanya lampirannya, artinya Perpres no 10/2021 masih tetap ada, karena perpres 10/2021 mencabut DNI 2016 yang artinya saat ini kita tidak ada DNI di Indonesia.” Ungkapnya.
Mahasiswa Pascasarjana FH UI itu juga mengatakan sudah seharusnya kebijakan pemerintah berpihak pada rakyat. Cukai yang dihasilkan terkait investasi industri Miras tidak sebanding dengan kerugian sosial yang dihadapi rakyat Indonesia.