Opini

Perlu Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Oleh : Angga Gumilar

Status Pandemi Covid-19 belum berakhir, namun ternyata sangat mudah ditemukan masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika berada di luar rumah. Sanksi tegas-pun sepertinya diperlukan.

Pemerintah Kota Pekalongan misalnya, telah menyiapkan aturan untuk memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan terkait Covid-19.

Pembahasan Soal Aturan pemberian sejumlah sanksi ini mulai digodok setelah wali kota bakal menerbitkan peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekalongan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, Polda Kalimantan Barat juga memberikan dukungan penuh terhadap peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Polda Kalbar telah membahas mekanisme penerapan sanksi.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles mengatakan, bahwa pihak aparat keamanan sudah pasti akan mengawal kebijakan pemerintah dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Menurutnya, beberapa rekomendasi juga telah disampaikan Polda Kalbar untuk Pemerintah Provinsi Kalbar terkait Pergub tersebut. Beberapa rekomendasi yang disampaikan Polda Kalbar yakni pembentukan satgas yang mempunyai peran secara jelas dalam melaksanakan tugasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat juga telah mengeluarkan Pergub nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kalimantan Barat.

Pergub tersebut menetapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 dengan denda minimal Rp 200.000. Dikeluarkannya Pergub tersebut salah satunya karena meningkatnya kasus Covid-19 di Kalbar.

Di tempat berbeda, Penerapan sanksi tegas di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur telah dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus sesuai dengan Inpres No 6/2020.

Sebelum penerapan sanksi tegas tersebut, petugas gabungan dan Polri, TNI dan Satpol PP di Sidoarjo telah melakukan patroli ke sejumlah tempat kerumunan massa. Seperti warung makan, rental game, pusat belanja dan tempat hiburan.

Kehadiran para petugas gabungan tersebut sontak mengejutkan pengelola dan pengunjung. Ironisnya ada beberapa dari mereka yang kurang mematuhi protokol kesehatan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji yang memipin patroli gabungan tersebut juga menghimbau kepada pengelola kafe dan warkop agar menyediakan tempat cuci tangan atau cairan hand sanitizer.

Selain itu pihak pengelola juga hanya boleh melayani pengunjung dengan jumlah 50 persen dari kapasitas daya tampung usaha. Pengelola juga diharuskan untuk senantiasa menjaga kebersihan lokasi dan karyawannya, serta mewajibkan pengunjung dan karyawan tertib dalam mengenakan masker.

Pada kesempatan berbeda, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui Peraturan Gubernur terkait dengan sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang memuat pelanggaran di level individu, kegiatan atau tempat.

Gubernur yang akrab disapa kang emil ini juga menuturkan, regulasi pelanggaran protokol kesehatan ini sudah mulai diterapkan sejak Senin, 27 Juli 2020.

Nantinya, aturan ini tidak hanya menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker, tetapi juga kegiatan yang melanggar aturan protokol kesehatan lainnya.

Emil juga menjelaskan, jumlah denda bagi pelanggar bervariasi, mulai dari 100 ribu rupiah sampai 500 ribu rupiah. Misal, apabila terdapat kendaraan umum yang melanggar aturan protokol kesehatan maka sang sopir akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 dan pemilik bus akan didenda Rp 500.000. Hal ini sudah tertulis dalam pergub.

Meski peraturan ini cenderung tegas, pemerintah provinsi Jawa Barat juga telah mendistribusikan 6 juta masker kepada warga. Dana pengadaan masker tersebut berasal dari APBD. Berbagai upaya pendisiplinan pun telah dilakukan, mulai dari edukasi hingga distribusi masker ke masyarakat Jawa Barat.

Presiden RI Joko Widodo pun hendak memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Rencana ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai kepala daerah di Indonesia.

Sehingga pimpinan daerah baik bupati dan gubernur, tetap memiliki peran penting dalam merumuskan sanksi tegas kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Penerapan sanksi tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dapat kembali terjaga.

Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top