Lampung Sai

Perginya Sang Diplomat Ulung, Mochtar Kusumaatmadja

Eks Menlu, Penggagas Wawasan Nusantara Mochtar Kusumaatmadja, Berpulang

Bandarlampung, www.lampungmediaonline.com — Lelayu. Kabar duka datang dari keluarga besar mantan diplomat ulung kepunyaan-kebanggaan legendaris Tanah Air, Mochtar Kusumaatmadja.

“Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun. Pada hari ini, 6 Juni 2021, pukul 09.00 WIB, kami telah melepas kepergian Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LLM. Mantan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), peletak mazhab hukum Unpad, pemrakarsa Deklarasi Juanda,” kawat duka Hemasari Dharmabumi, salah satu cucu almarhum.

Hemasari Dharmabumi terpantau menyemai ungkapan ikhlas melepaskan di akun media sosial pribadinya, sekira kuarsa 11.54 Waktu Indonesia Barat.

Country Representative International Union of Food and Allied Workers Association era 1998-2015 lalu aktif jadi partner Indonesian Consultant at Law (ICLaw) per September 2016 hingga saat ini tersebut, bertestimoni sedikitnya lima warisan adihulung Mochtar.

“Bukan itu saja, almarhum adalah panutan, kakek kami yang berhati mulia, berbudi bahasa tinggi, penjaga silaturahmi, pengucap doa sejati,” sang cucu bersaksi.

“Wilujeng angkat, Aki. Mulih ka jati, mulang ka asal. Berbekal doa dari kami semua. Semoga ilmu pengetahuan yang senantiasa Aki ajarkan kepada kami menjadi syafaat bagimu dan penjamin surga yang abadi,” ujar penghormatan terakhirnyi.

Informasi, Mochtar Kusumaatmadja lahir di Jakarta, 17 April 1929. Sebut informasi lain, mendiang lahir 17 Februari 1929. Ayahnya, R Mohammad Taslim Kusumaatmadja, asal Mangunreja, Tasikmalaya, dan ibunya, Sulmi Soerawisastra, asal Cilimus, Kuningan, Jawa Barat. Kakek dari ayah, Idris Kusumaatmadja, masih keturunan dari kalangan bupati di Sukapura, kadipaten lama Jawa Barat.

Dia wafat di Rumah Sakit Siloam, Jakarta, dalam usianya yang terhitung sepuh, 92 tahun. Alamat rumah duka di Jalan Belitung 3 Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah, kepada wartawan, terafirmasi jenazah mendiang dikebumikan di pusara TMP Kalibata.

Selain dikaruniai tiga putra-putri: Armida Alisjahbana, Emir Kusumaatmadja, Rachmat Askari Kusumaatmadja, hasil pernikahannya dengan putri Minangkabau, Siti Hadidjah, Mochtar adalah kakak tertua dari Sarwono Kusumaatmadja dan Ade Sudaryati.

Sarwono Kusumaatmadja (77), eks Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Kabinet Pembangunan V periode 23 Maret 1988-17 Maret 1993 dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Kabinet Pembangunan VI (17 Maret 1993-17 Maret 1998) era Presiden Soeharto, serta Menteri Eksplorasi Kelautan era Kabinet Persatuan Nasional Presiden KH Abdurrahman Wahid (29 Oktober 1999-23 Juli 2001), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2004-2009 dapil DKI Jakarta.

Putri kedua mendiang, Prof Dr Armida Salsiah Alisjahbana SE MA, meski lulusan Fakultas Ekonomi UI, Master of Arts in Economics Universitas Northwestern AS, serta Doctor of Philosophy in Economics dari Universitas Washington, merupakan Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Unpad, salah satu Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) 2006 hingga kini.

Penerima Bintang Mahaputera Adipradana ini, pernah ditugasi singkat (20 hari) menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sekaligus Plt Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 1-20 Oktober 2014.

Dan baru era KIB jilid II ditugasi jadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional kurun 22 Oktober 2009-20 Oktober 2014. Periode yang sama, ia President Indonesia Regional Science Association (IRSA) 2009-2014.

Sebagai akademisi, Mochtar ayahandanya ialah maestro. “Peletak mazhab hukum Unpad,” ulang kesaksian Hemasari cucunya, di atas.

Menyitat Wikipedia, diakses Minggu, definisi mendiang Mochtar tentang hukum berbunyi: “Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu kedalam kenyataan”, dianggap paling relevan dalam menginterpretasikan hukum saat ini.

“Doktrin itu menjadi mahzab yang dianut di FH Unpad hingga saat ini,” catat Wikipedia.

Sarjana muda pada Fakultas Sosial Ekonomi Politik Universitas Nasional (Unas) 1953 dan S1 FH Universitas Indonesia (UI), Jakarta lulus 1955, lanjut S2 Sekolah Tinggi Hukum Yale, Amerika Serikat (AS) 1958, dan S3 Ilmu Hukum Internasional FH Unpad (lulus 1962) dan S3 Universitas Chicago, AS (1966)

Mula karir diplomatnya, ditoreh di usia 29 tahun usai rampung studi S2, saat didapuk menjadi Wakil Indonesia pada Konferensi Hukum Laut, Jenewa Swiss, Colombo AS, dan Tokyo Jepang kurun 1958-1961.

Mendiang selain harum dikenang sebagai sosok diplomat ulung, pelobi “tingkat dewa”. Dikenal piawai cairkan suasana perundingan yang amat serius bahkan menegangkan, dia cepat berpikir dan melontarkan kelakar untuk mencairkan suasana. Gemar kelakar gemar catur, berkemampuan berpikir cepat namun lugas ini, kelakarnya bikin akur.

Bukti lain keahlian hukum internasionalnya, beberapa karya tulis Mochtar nya juga telah mengilhami lahirnya Undang-Undang (UU) Landas Kontinen Indonesia, tahun 1970.

Dia jugalah sosok yang berperan banyak dalam pengancahan konsepsi Wawasan Nusantara yang legendaris itu. Terutama, dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia.

Berikut, perannya di pelbagai perundingan internasional, terutama sekali dengan negara-negara tetangga mengenai batas darat dan batas laut teritorial tersebut.

Ketajaman dan kecepatan berpikirnya, telah terasah dan dia resonansikan sejak masa mahasiswa, terutama setelah menjadi dosen di almamater FH Unpad Bandung, kampus negeri dimana Mochtar muda kelak sukses mengemban amanat sebagai Dekan, hingga kelak kemudian sukses sabet gelar profesor.

Ketika itu dia dengan berani kerap mengkritik pemerintah, antaranya soal Manifesto Politik Soekarno. Akibatnya, anti klimaks, melalui telegram dari Jepang, Presiden Soekarno memecatnya dari jabatan guru besar, 1962.

Namun, pemecatan, ketaksenangan Bung karno itu tak laju buat dia kehilangan jati diri. Memetik hikmah, kesempatan tersebut dia manfaatkan sebaik mungkin untuk menimba ilmu di Harvard Law School, dan Universitas Chicago, Trade of Development Research Fellowship, AS, kurun 1964-1966.

Karirnya melonjak usai transisi rezim Orde Lama ke rezim Orde Baru Soeharto. Saat berkuasa, Soeharto menugasinya menjadi Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II, 28 Maret 1973-29 Maret 1978.

Baru kemudian, saat ‘Si Kancil’ Adam Malik Batubara, Menlu sejawatnya kala itu, jurnalis pertama Indonesia yang dipilih Soeharto dan dilantik 24 Maret 1978 sebagai Wakil Presiden mendampinginya, Mochtar geser posisi. Dia diamanati menjadi Menlu Kabinet Pembangunan III periode 29 Maret 1978-19 Maret 1983 dan Kabinet Pembangunan IV periode 19 Maret 1983-21 Maret 1988.

Di sela kesibukannya, sebagai catur-mania, dia senantiasa luangkan waktu bertanding, terutama pada perayaan hari-hari besar di departemen dipimpinnya. Mochtar bahkan terpilih jadi Ketua Umum Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) pada akhir 1985.

Mochtar diketahui pula, mendirikan kantor hukum Mochtar Karuwin Komar atau MKK, kantor hukum pertama yang mempekerjakan pengacara asing.

Jadilah kini apabila ada di antara kita yang mudah mengenang sosok mendiang Adam Malik salah satunya dari ujarannya sarat makna nun melegenda: “semua bisa diatur”, pun mendiang Mochtar Kusumaatmadja, diplomat hobi catur kaya kelakar semua akur.

Kantor Staf Presiden (KSP), melalui media sosialnya turut melawat warta lara. “Turut berdukacita yang mendalam atas wafatnya Mochtar Kusumaatmadja. Semoga amal ibadah beliau diterima disisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran, ketabahan dan keikhlasan. Amin,” unggah akun ofisial KSP, pukul 11.41 WIB.

Analis militer dan intelijen kenamaan yang namanya tengah heboh diperbincangkan, Conni Rahakundini Bakrie, senada duka.

“Beliau adalah pemuda yang menjadi pemikir strategis dan Diplomat Ulung sejak usia mudanya. Sekarang beliau telah pergi meninggalkan pengakuan dunia pada wilayah maritim Indonesia. Selamat beristirahat Prof Mochtar Kusumaatmadja, guru besar bangsa, inspirasi bagi kita semua. Kami akan jaga baik-baik warisanmu pada bangsa ini. Conni Rahakundini Bakrie,” tulis di beranda akunnyi, kuarsa 12.03 WIB.

Sekurang tiga menit berselang sebelumnya, pukul 12.00 WIB, Advokat asal Semarang, Nanda Tandjung juga terpantau melarung kata belasungkawa. “Selamat Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja,” tulis aktivis LBH Muhammadiyah Jawa Tengah ini, yang juga direktur operasional LBH Semarang.

Dari Jakarta, ucapan lelayu arsitek jebolan ITB Bambang Eryudhawan, yang pernah studi di Master Architecture Washington University, St Louis, AS, kaya gurat pengingat memori kolektif.

“Salah seorang tokoh kunci Wawasan Nusantara, diplomat ulung, Prof. Mochtar Kusumaatmadja, telah pergi (1929-2021),” unggahan Facebooknya, pukul 12.14 WIB.

“Pribadi yang bersahaja, tak berjarak dengan siapa saja, sumber inspirasi dan panutan bagi ribuan diplomat dan ahli hukum internasional, wafat pagi ini,” warta dia.

Berkedalaman, “Macan mati meninggalkan belang, gajah meninggalkan gading, beliau meninggalkan semangat untuk terus berbakti dan mengabdi bagi kemajuan, kesejahteraan Indonesia tercinta. Selamat jalan Kusuma Bangsa. Kau kan dikenang selalu!” tulis Yudha –sapaannya, impresif.

Dari jejaring komunitas alumni SMA dan perguruan tinggi pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) se-Indonesia tergabung Forum Alumni Nusantara (FAN), ungkapan belasungkawa antara lain diutarakan Surya Ferdian, Aci Suzanna, dan Linda Herlinda.

“Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rojiun. Turut berbela sungkawa serta terkirim doa untuk almarhum. Al Fatihah,” tutur Linda via pesan singkat, pukul 15.34 Waktu Indonesia Barat.

Di Bandarlampung, aktivis 1998, Ketua Badan Pekerja Center for Democracy and Participative Policy Initiatives Studies (CeDPPIS) Muzzamil, mendoakan almarhum diberikan tempat terbaik di sisi-Nya.

Pegiat Alumni Untuk Indonesia (AUI) ini, juga menyelia harapan, dengan seizin keluarga, nama mendiang bisa diabadikan menjadi nama salah satu ruangan/gedung di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves)/Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) demi untuk mengapresiasi jasa almarhum masa hidup.

“Saya mengusulkan kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, dan Opung LBP (Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, red) dapat mempertimbangkan penamaan ini, mengenang jasa Mochtar Kusumaatmadja gigih berdiplomasi dibawah semangat politik luar negeri bebas aktif kita, hingga sukses memperjuangkan garis batas teritorial laut sejauh 12 mil pada UNCLOS 1982,” tala dia.

Muzzamil mengingatkan, UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, disebut juga Konvensi Hukum Laut Internasional, atau disebut juga Hukum Perjanjian Laut merupakan perjanjian internasional yang dihasilkan Konferensi III PBB tentang Hukum Laut, berlangsung dari tahun 1973 sampai 1982.

Konvensi, mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut.

Mengutip laman United Nations, UNCLOS terdiri 320 pasal sembilan lampiran, berisi soal penetapan batas kelautan, pengendalian lingkungan, penelitian ilmiah terkait kelautan, kegiatan ekonomi dan komersial, transfer teknologi, penyelesaian sengketa kelautan.

Disimpulkan-ditandatangani 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika, pengganti perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958, UNCLOS resmi berlaku 16 November 1994, setahun usai Guyana menjadi negara ke-60 penandatangan perjanjian.

Sejak berlaku, seluruh negara peserta (data 2010 ada 160 negara), termasuk Uni Eropa, telah bergabung, dan harus tunduk pada konvensi ini, termasuk Indonesia.

“Jasa besar Mochtar menembus arus, sehingga Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang berkonsekuensi tidak berlakunya lagi ketentuan bahwa wilayah perairan Laut Jawa merupakan perairan internasional berdasarkan Ordonansi Hindia Belanda 1939 dimana disebutkan sejauh tiga mil dari garis pantainya merupakan wilayah internasional, sebagai cikal bakal konsepsi revolusioner Wawasan Nusantara bermuara pengakuan dunia, patut kita kenang, patut kita abadikan,” Muzzamil menjelenterehkan.

“Sekali lagi, saya usulkan ini. Mana tahu Opung LBP berkenan. Beliau juga kan Ketua Dewan Pembina DPP Pejuang Bravo Lima,” tandas relawan pendukung Presiden Jokowi ini, anggota Bidang Media dan Informasi DPD Pejuang Bravo Lima Provinsi Lampung.

Wawasan Nusantara dari Deklarasi Djuanda, sambung dia, notabene embrio UNCLOS. Tak sia-sia, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengukir sejarah kedaulatan maritimnya kemudian. “Kita ingat, pemerintah Soeharto lalu mengundangkan UU 17/1982 tentang UNCLOS 1982. Terakhir, pemerintah Jokowi juga mengundangkan UU 2014 Kelautan.

Tambahan informasi, menurut Wahono dan Abdul Atsar dalam Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), berdasarkan UNCLOS 1982, wilayah laut Indonesia dibagi menjadi tiga jenis.

Pertama, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). “Ini yang saya pribadi sejak masa sekolah ingat,
mahapenting bagi Indonesia. Diukur dari baseline atau garis dasar selebar 200 mil ke arah laut terbuka, adanya ZEE buat Indonesia memiliki kewenangan pertama mengolah dan memanfaatkan sumberdaya lautnya,” kata Muzzamil.

“Namun, ZEE juga termasuk kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa bawah laut. Pemasangan ini tetap mengacu pada peraturan hukum laut internasional, batas landas kontinen serta ZEE,” imbuh dia,
menukil reportase jurnalis Vanya Karunia Mulia Putri dieditori Serafica Gischa, laman Kompas.com edisi Selasa, 20 April 2021.

Menyebut ZEE sejatinya salah satu fitur paling revolusioner dari UNCLOS 1982 dan berdampak signifikan pada pengelolaan dan konservasi sumber daya laut, Muzzamil yang juga tercatat Ketua Dewan Penasihat BPD Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Lampung mengintensi, rezim ZEE notabene berkemampuan dalam menertibkan klaim-klaim sepihak.

“Jelas itu. Rezim ZEE mampu menihilkan klaim unilateral atas wilayah perairan oleh negara-negara di masa sebelumnya. Dengan memberikan hak kepada negara pantai untuk eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumberdaya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya, air di atasnya dan kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona itu. Misal pembangkitan energi dari air, arus laut dan angin,” terangnya, Minggu petang.

Kedua, Zona Laut Teritorial, diambil dari jarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Garis dasar ini merupakan garis khayal yang menghubungkan titik ujung terluar pulau. Sedang laut teritorial berarti laut yang terletak di antara batas teritorial.

Negara berkedaulatan penuh terhadap laut hingga batas laut teritorial. Namun, negara juga wajib memberi izin dan menyediakan jalur pelayaran lintas damai, baik untuk kepentingan penerbangan atau pelayaran.

Ketiga, Zona Landas Kontinen. Landas kontinen merupakan laut yang secara geologis maupun morfologis menjadi kelanjutan dari sebuah kontinen atau benua. Zona landas kontinen diukur dari garis dasar, yakni jarak paling jauhnya ialah 200 mil laut.

Indonesia terletak di dua landasan kontinen, Asia dan Australia. Indonesia berwenang memanfaatkan sumberdaya alam dan menyediakan pelayaran lintas damai di dalam garis batas landas kontinen.

“Dari itu, semoga Presiden Jokowi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, juga Menlu Retno Marsudi berkenan pertimbangkan ini. Selamat jalan, Profesor. Selamat beristirahat, Aki Mochtar Kusumatmadja. Anda patriot,” takzim Muzzamil mengunci keterangannya.

Terpisah, pantauan di jejaring mikroblogging Twitter, Menlu Retno LP Marsudi melalui akun @Menlu_RI juga larut dalam duka cita mendalam.

“Hari ini bangsa Indonesia berduka melepas kepergian salah satu putra terbaiknya, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (06/06). Terima kasih Pak Mochtar. Kerja dan jasa Bapak untuk Kementerian Luar Negeri dan politik luar negeri Indonesia, tidak akan pernah kami lupakan,” cuitnyi, pukul 16.41 WIB.

“Duka cita yang dalam untuk keluarga besar Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,” pungkas Menlu perempuan pertama Indonesia ini.

Selamat Jalan, Mochtar Kusumaatmadja. Damailah dalam pelukan Ilahi Rabbi, pemilik zona alam semesta raya dan seisinya ini. [rls/Wikipedia/Kompas/Facebook/Twitter]

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top