Geliat Metro

PERESMIAN KAMPUNG RESTORATIVE JUSTICE 22 KELURAHAN DI 5 KECAMATAN KOTA METRO DAN GEDUNG KANTOR KEJAKSAAN NEGERI METRO (TAHAP II)

Metro, www.lampungmediaonline.com Kepala Kejaksaan Tingggi Lampung Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H., di damping Asisten Pembinaan M. Syarif, SH.,MH meresmikan Kampung Restorative Justice 22 Kelurahan di 5 Kecamatan Kota Metro yang dilaksanakan di Kelurahan Yosorejo Metro Timur hari ini Selasa 14 Februari 2023. Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Metro, Ketua DPRD Kota Metro, Kapolres Metro yg diwakilkan oleh Kasat Reskrim, Dandim 0411/Metro, Ketua Pengadilan Metro yg diwakili oleh Wakil Ketua, Seluruh Kajari se-Lampung, Kepala desa/Lurah Yosorejo, Camat Metro Timur, Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan, Seluruh tamu undangan yang turut hadir.

Kajati Lampung dalam sambutannya dengan adanya peresmian Kampung Restorative ini akan memberikan manfaat yang banyak kepada masyarakat Kota Metro yang secara umum yang merindukan adanya suatu keadilan,”
Seperti yang sudah diketahui Jaksa Agung RI meluncurkan Program Rumah Restorative Justice agar dapat menjadi pilihan bagi yang berperkara sebagai alternatif pilihan dipersidangan. Pendirian Rumah Restorative Justice ini merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan implementasi restorative justice. Ini diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang difokuskan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.
“Fungsi Pendirian Rumah RJ agar tercipta keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakat. Kajati juga menyampaikan spesifikasi kasus yang dapat diselesaikan melalui RJ, yaitu kasus yang ancamannya dibawah lima tahun”.
“Teknisnya nanti ketika ada kasus, akan kita selesaikan secara Restorative Justice dimana kita hadirkan para penyidik, keluarga, pelaku dan korban sampai menemui titik kesepakatan. Untuk spesifikasi kasus yang bisa diselesaikan dengan RJ, itu yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sebagai contoh yaitu penganiayaan, pencurian, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, pelaku belum pernah dihukum atau kali pertama melakukan tindakan kejahatan.”
Acara peresmian ini merupakan peresmian pertama Kampung restorative justice pada Tahun 2023, dimana sebelumnya telah di laksanakan peresmian rumah restorative justice di seluruh Kabupaten Se-Provinsi Lampung.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan Peresmian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Metro (Tahap II) Bidang Pidsus, sebagai tempat Pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, melakukan penelitian, kelengkapan, dan kesesuaian terhadap barang bukti sebagai bentuk penerapan SOP PB3R yaitu Pencatatan, Penelitian, Pemeliharaan, dan Pengamanan barang bukti sebelum proses persidangan.

(*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top