Oleh :
Jullia Putri Shandyana
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung
Pergub kontroversial yang dikeluarkan oleh pemerintah Lampung telah memicu perdebatan sengit antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Pergub ini mengesahkan praktik pembakaran lahan untuk panen tebu, suatu kebijakan yang ditentang oleh Mahkamah Agung (MA) karena dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Lampung berpendapat bahwa keputusan mereka untuk mengesahkan pembakaran lahan tebu bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan petani tebu. Mereka berpendapat bahwa pembakaran lahan adalah praktik yang umum dilakukan dalam industri pertanian di banyak daerah di Indonesia, dan dengan demikian, Lampung seharusnya tidak terkecuali. Selain itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa mereka telah mengatur pembakaran lahan secara ketat untuk meminimalkan dampak negatifnya.
Namun, penentang kebijakan ini, termasuk MA, mengingatkan akan bahaya serius yang dihadapi oleh lingkungan dan masyarakat akibat pembakaran lahan. Mereka menyoroti dampak buruknya terhadap kualitas udara, terutama dalam hal polusi udara yang meningkat dan efeknya terhadap kesehatan manusia. Selain itu, mereka menekankan bahwa pembakaran lahan juga berkontribusi pada masalah serius perubahan iklim.
Di tengah perselisihan ini, tantangan terbesar bagi pemerintah Lampung adalah menemukan keseimbangan antara kebutuhan akan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Meskipun kebijakan pembakaran lahan tebu mungkin memberikan manfaat ekonomi jangka pendek, dampak jangka panjangnya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak dapat diabaikan.
Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan dalam pengembangan kebijakan pertanian di Lampung, yang menggabungkan inovasi teknologi dan praktik pertanian yang ramah lingkungan. Ini akan memungkinkan daerah tersebut untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan hidup yang penting bagi kesejahteraan jangka panjang masyarakat Lampung.