Geliat Lambar

Wasisno Sembiring: Pendapatan Asli Daerah Berkurang, Bukan Kesalahan Pemkab

LIWA,www.lampungmediaonline.com-Keterlambatan pengesahan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berimbas pada pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar setengah miliar lebih.

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengklaim bahwa pembahasan peraturan daerah tersebut sudah sesuai dengan tahapan yang direncanakan.

Wasisno Sembiring, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah, sekaligus Asisten Bidang Perekonomian mengatakan, Pembahasan perda dimaksud telah sesuai dengan tahapan dan bukan kesalahan Pemkab Lampung Barat.

“Pemkab telah membahas perda dengan DPRD dan tahapan itu telah selesai. Perda disahkan pada tanggal 16 Oktober 2023. Karena peroses tahapan evaluasi dari gubernur dan lintas kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memerlukan waktu sehingga perda nomor 1 tahun 2024 terlambat di undangkan,” jelas Wasis saat di konfirmasi wartawan diruang kerjanya Jum’at (31/05/24).

Menurut Wasis, persoalan tersebut bukan hanya terjadi pada kabupaten Lampung Barat dan hampir dialami seluruh kabupaten kota. Untuk provinsi Lampung hanya Kota Bandarlampung dan kabupaten Lampung Selatan yang tidak mengalami keterlambatan.

“Memang alur tahapan pembahasan Perda baru saat ini memerlukan proses dan waktu yang panjang dan berbeda dari sebelumnya. Alur dan tahapan itu mesti dijalani, meski ada resiko keterlambatan waktu. Hal tersebut sudah dialami oleh Lampung Barat, Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terlambat di undangkan atau diberlakukan”, ungkap Wasis.

Wasis juga menambahkan, dengan keterlambatan pemberlakuan Perda itu menimbulkan dampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Barat dari sektor pajak barang dan jasa tertentu bidang listrik sebesar setengah Miliar lebih.

Sekadar informasi, PAD PBJT listrik berasal dari pajak konsumen listrik masyarakat Lampung Barat. Setiap pengisian pulsa listrik atau pembayaran rekening listrik, masyarakat dikenakan pajak kisaran 10 persen. Nah Pajak inilah yang masuk ke Kas Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Ironisnya, lantaran perda pajak daerah dan retribusi daerah yang diundangkan melebihi batas waktu yang ditetapkan, berakibat pada dana yang berasal dari pajak konsumen PLN itu tidak masuk ke Kas Daerah yang jumlahnya lebih dari setengah miliar rupiah. (*)

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top