Waykanan, www.lampungmediaonline.com – Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini mempunyai arti penting, karena merupakan bagian dari proses dan kegiatan yang harus kita laksanakan dalam rangka tertib pengelolaan Keuangan Daerah, yang Transparan dan akuntable.
Hal itu disampaikan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M dihadapan Puluhan Pimpinan dan Anggota DPRD Way Kanan pada Rapat Paripurna DPRD
Pengesahan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2016, Penyampaian Raperda Tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Dan Penyampaian KUPA-PPAS Perubahan Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2017, Kamis (03/08/2017).
Dikatakannya, Informasi keuangan yang dimuat dalam Perda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tersebut adalah salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 telah kami susun laporan pelaksanaannya secara komfrehensif, didalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016, yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Lampung,”Jelas Bupati ayah tiga anak itu
“Sebagaimana kita ketahui bersama opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan Alhamdulillah syukur, WTP ini merupakan ketujuh kalinya secara berturut-turut Pemerintah Kabupaten Way Kanan memperoleh Opini tertinggi dari BPK RI,”Sambung Bupati yang akrab disapa Adipati itu.
Prestasi itu lanjut Adipati, bukan merupakan hal yang kebetulan, melainkan hasil kerja keras semua pihak sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing.
Turut hadir pada Rapat paripurna itu Wakil Bupati DR.Drs. H. Edward Antony, M.M Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Pj.Sekda, para Staf Ahli, Para Asisten, Pimpinan OPD dan para Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. (lis/Hadi)