Lampung Selatan,www.lampungmediaonline.com — Polres Lampung Selatan bersiap melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras) ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan, Satuan Samapta Polres setempat sebelumnya telah melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2004 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Iya mas,” balas Kapolres,
Yusriandi mengatakan, barang bukti sejumlah 2.004 botol miras berbagai merek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dilakukan pemusnahan.
“Kita masih cari waktu mas, mungkin di bulan Oktober saat akan launching Kampung Bebas Narkoba,” cetus Kapolres.Sabtu 7 oktober 2023.
Yusriandi menambahkan, kegiatan penertiban peredaran miras tak hanya dijalankan di tingkatan Polres melainkan hingga ke Polsek jajaran.
“Iya dong, yang anda data itu hanya 1 lokasi, seluruh Polsek ada hasilnya,” ujar Kapolres.
Yusriandi menegaskan, razia peredaran miras akan dilakukan secara terus-menerus oleh Polres dan Polsek di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Kedepan rutin kita razia, Polres dan Polsek,” cetus Kapolres.
Di penghujung, Yusriandi mengajak seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama untuk memerangi peredaran miras di Kabupaten Lampung Selatan.
“Miras bisa memicu berbagai aksi kejahatan, mulai dari premanisme, tawuran, pengeroyokan, laka lantas, dan merusak anak bangsa, serta merugikan diri sendiri, keluarga dan berbagai pihak lainnya,” tandas Kapolres Lamsel.
Menilik laman sipp.pn-kalianda.go.id, dalam nomor perkara : 17/Pid.C/2023/PN Kla, yang dilimpahkan tertanggal 22 September 2023. Sat Samapta Polres Lamsel melakukan razia miras pada tanggal 20 September 2023, sekira jam 10.00 WIB, di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda.
Pemilik inisial DES, terbukti melanggar Pasal 6 jo pasal 4 ayat (1) Perda Nomor 3 tahun 2004 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Lampung Selatan.
Terdakwa menjual minuman keras berbagai merek yang telah disita, diantaranya, 24 dus Anggur Merah cap OT isi 288 Botol , 51 dus Kawa Kawa isi 612 Botol, 25 dus Columbus isi 600 Botol, 6 dus Joker isi 72 Botol, 4 dus kecil dan 28 dus besar Vigur Sampurna isi 432 botol.
Selanjutnya terhadap Perkara diatas disidangkan di Pengadilan Negeri Kalianda (ky)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
![](https://lampungmediaonline.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-LMO2.png)