Oleh Sumedi, SHI
- Praktisi Amil Zakat Rumah Zakat (2013-2025)
- Amil Bersertifikasi lembaga keuangan Syariah- Badan Nasional Sertifikasi Pofesi (LKS-BNSP) 2024
- Penulis Buku “Ekonomi Syariah dan Kesejahteraan Sosial di Indonesia” 2025
- Amil terbaik Direktorat marketing Rumah Zakat 2020
- Amil Terbaik Semester 1 2023 versi Kebaikan Indonesia
- Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
- Penghulu Ahli Pratama KUA Kec Madang Suku II Kab. OKU Timur Prov Sumatera Selatan Kementrian Agama RI
- Pendahuluan
Menurut Nurkholis dalam La Riba Jurnal Ekonomi Islam (2013) Filantropi atau kedermawanan merupakan salah satu bentuk ajaran Islam tentang kepedulian dan keadilan sosial kepada sesama manusia. Ahmad Soleh Sakni memberi pengertian dalam buku “Konsep Ekonomi Islam Dalam Mengentaskan Kesenjangan Sosial: Studi atas Wacana Filantropi Islam Dalam Syari’at Wakaf bahwa Istilah filantropi (philanthropy) berasal dari bahasa Yunani, philos (cinta) anthropos (manusia), secara harfiah filantropi adalah konseptualisasi dari praktik memberi (giving), pelayanan (service) dan asosiasi (association) secara sukarela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekpresi rasa cinta. Secara umum filantropi didefinisikan sebagai tindakan sukarela untuk kepentingan publik (voluntary action for the public goods). Secara terminologi filantropi berarti rasa kecintaan kepada manusia. Wujud dari filantropi adalah kedermawanan dan membangun relasi sosial baik antara kaya dan miskin. Inti dari kegiatan filantropi adalah untuk mendorong terciptanya kemaslahatan, public good, dan kesejahteraan bersama (Theodora, 2020 hal. 15).
Secara kelembagaan filantropi Islam berada dalam keuangan publik Islam yang termanifestasi dalam bentuk lembaga ZIS dan wakaf. Sebab dalam ajaran Islam, ZIS dapat mengandung pengertian yang sama dan seringdigunakan secara bergantian atau dipertukarkan dengan maksud yang sama yakni berderma (filantropi). Hal tersebut didasarkan pada Al Qur’an surat At-Taubah ayat 60, meski tidak mengintrodusir istilah zakat yang sudah ditentukan penyalurannya dengan standar zakat yakni adanya delapan asnaf, melainkan pada sedekah sebagai padanannya. Ayat tersebut di atas dianggap sebagai ayat rujukan tentang pentingnya berderma (Makrus, 2019, hal 19).
Indonesia memiliki lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, shadaqah yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga filantropi yang berwenang melakukan pengelolaan zakat, infak, sedekah secara nasional. Selain BAZNAS, Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat, lembaga amil zakat (LAZ) adalah lembaga yang dibentuk masyarakat untuk membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
- Peran Filantropi dalam Kesejahteraan Sosial: Contoh Program Filantropi yang Sukses di Indonesia
Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan di suatu negara. Kesejahteraan dan kemajuan suatu perekonomian ditentukan oleh besarnya pertumbuhan yang ditunjukkan oleh perubahan output nasional. Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi diantaranya investasi, konsumsi, tenaga kerja, teknologi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Selain itu, pekerjaan layak menjadi bagian dari yang perlu mendapatkan perhatian serius, karena tingkat pengangguran di Indonesia masih tergolong tinggi, sehingga upaya untuk memberikan stimulus dalam menurunkan angka pengangguran harus menjadi perhatian semua pihak. Tujuan SDGs poin 8 yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja yang optimal dan produktif, serta pekerjaan yang layak untuk semua (Annual report 2023 Rumah Zakat).
Penulis mengambil contoh program pemberdayaan ekonomi filantopi pada lembaga amil zakat nasional dalam mensejahterakan penerima bantuan. Rumah Zakat sebagai LAZNAS terpercaya, tidak terlepas dari sejarah panjangnya yang berawal dari niat yang baik, menjadi bagian dari solusi bangsa saat terjadi krisis moneter sepakat membentuk lembaga sosial yang memiliki perhatian pada bantuan kemanusiaan. Pada 2 Juli 1998 terbentuklah organisasi bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ). Alhamdulillah sejak 2007, Rumah Zakat mendapat legalitas sebagai LAZNAS melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007.
Penulis mengklasifikasikan bahwa Dalam bidang ekonomi Rumah Zakat berupaya mengimplementasikan program selaras dengan SDGs (1) Tanpa Kemiskinan (Mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk di manapun); (2) Tanpa Kelaparan (Menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan) ; dan (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi (Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua). Isu permasalahan yang diintervensi Rumah Zakat dalam bidang ekonomi adalah Akses masyarakat bottom of pyramid (40% masyarakat termiskin) terhadap lembaga keuangan, Keterampilan produksi pelaku usaha mikro & kecil, Akses pelaku usaha mikro & kecil terhadap modal, Regenerasi profesi di bidang agro (petani/peternak/nelayan) serta Pariwisata domestik/berbasis rural.
Dalam Program pemberdayaan ekonomi yang berbertujuan meningkatkan perekonomian pelaku usaha di desa berdaya. Sasaranya bantua kewirausahaan adalah usaha telah dijalankan minimal 3 bulan, masyarakat yang memiliki usaha mikro dan kecil dari sector usaha non agro/UMKM dan pelaku usaha dalam kategori produktif. Para kelompok anggota UMKM ini akan diberi edukasi wirausaha, bantuan support modal, bantuan sarana usaha, advokasi legalitas, dan penguatan produk dan pendampingan usaha.
Penulis menganalisa dari Annual report 2023 Rumah Zakat dari Dari program pemberdayaan ekonomi Rumah Zakat bersama para donatur dan mitra telah memberikan dampak dan manfaat hebat untuk 18,2 Penerima manfaat dan setiap tahun berhasil meningkatkan persentase pengentasan kemiskinan. pada tahun 2023, 21% penerima manfaat dalam program pemberdayaan ekonomi keluar dari garis kemiskinan dan mengalami peningkatan pendapatan dan Tingkat pengangguran berkurang, Hampir 80% penerima manfaatnya telah bekerja dan memiliki penghasilan. Pada tahun 20223 rumah Zakat telah membentuk 1.010 Pengusaha baru di bidang UMKM dan 1521 badan Usaha milik masyarakat. dari keberhasilan ini Rumah zakat menjadi salah satu penerima penghargaan dari Kementrian agama Lembaga Pendamping Kewirausahaan Terbaik Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tahun 2023.
Dari kasus diatas bahwa filantropi dengan program jangka panjang bisa menjadi salah satu solusi kesejahteraan masyarakat sehingga bisa menjadi meningkatkan kesejahteraan rakyat di Indonesia.
3. Undang-Undang Tentang Peran Filantropi Islam dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Indonesia
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Pengelolaan Zakat terdapat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi acuan dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Pengelolaan zakat yang efektif dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. - Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Pengelolaan Wakaf terdapat dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjadi acuan dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Pengelolaan wakaf yang efektif dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan ekonomi umat. - Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Kesejahteraan Sosial terdapat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menjadi acuan dalam pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia. Filantropi Islam dapat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui program-program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan.
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat














