Opini

PERAN PERHUTANANDALAM PENYELESAIAN KONFLIK TENURIAL PADA KAWASAN HUTAN : STUDI KASUS RPH RINGINPITU BKPH TANGGUNG KPH SEMARANG

Penyelesaian konflik tenurial pada kawasan hutan rph ringinpitu bkph tanggung kph semarang dapat di selesaiakan melalui mekanisme intervensi , sebelumnya pada jurnal ini telah di sampaiakan bahwa terdapat penyelesain khasus tersebut dengan metode contending, yeilding, dan inactionnamun ternyata dalam pengaplikasiannya terdapata banyak tambahan konflik di dalam kasusnya.
Dapat kami ambil solusi dengan menerapakan mekanisme intervensi sebagai solusi :

Intervensi persuasif :

Menurut kami intervensi persuasif merupakan langkah yang efektif dan strategis untuk menyelesaikan konflik tersebut, hal ini dilakuakan dengan cara menentukan casual prima yang mungkin saja timbul, salah satu permasalahan yang sering timbul ialah perambahan kawasan hutan , maka dapat di selesaikan ataupun di minimalisir dengan melakukan mediasi dan juga dialog yang melibatkan masyrakat dan juga perhutani, ketika hal tersebut bisa di lakukan maka dapat di lakukan loby dan negoisasi dengan pihak yang merasa di rugikan, dan mengambil kesepakatan sehingga menghasilakan kesepakatan yang nantinya dapat di pertanggung jawabkan atas konsekuensi yang nantinya ditimbulkan.

Intervensi Hukum :

Dari penerapan intervensi persuasi sehingga menghasilkan kesepakatan maka dapat di ambil langkah intervensi hukum sebagai pegangan bagi kedua belah pihal atas tanggung jawab yang di sepakati antar kedua belah pihak. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pelaporan pada pihak berwajib setelahnya dapat di sepakati untuk adanya tindakan dan sanksi hukum anatr kedua pihak. Hal ini akan menekan adanya pelanggaran pada konflik yang terjadi.

Intervensi Represif :

Ketika intervensi persuasif dan hukum telah di jalankan sesuai dengan mekanisme yang ada, namun masih terdapat pelanggaran di dalamnya maka perlu dilakukan intervensi represif , hal ini bisa terjadi ketika ada penangkapan secara langsung dari pihak pelaku yang melakukan pelanggaran dan tertangkap oleh pihak yang berwajib seperti kepolisian , biasanya pihak berwajib melakukan kekerasaan, secara fisik maupun verbal, hal ini diperlukan untuk memberikan ketegasan pada para pihak bahwa kesepakatan yang menhasilkan pertanggung jawaban benar benar dijalankan dengan baik.

Sumber :
Ambarwati, M.E., Sasongko, G., Therik, W.M.A. 2019. Peran perhutanandalam penyelesaian konflik tenurial pada kawasan hutan : studi kasus rph ringinpitu bkph tanggung kph semarang. Jurnal Studi Pembangunan Interdisiplin.28(2) : 88-113.

Penulis :
Aldina Refa Vernanda
Dani Ade Nugraha
Tegar Wirayuda

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top