Bandarlampung, www.lampungmediaonline.com – Penyaluran Dana Desa (DD) termin III tahun anggaran 2019 di Kabupaten Lampung Selatan tersendat. Biasanya pencairan DD tahap III terlaksana pada Juli atau paling lambat akhir September setiap tahunnya.
Namun pada 2019 ini, hingga minggu ketiga November baru desa beberapa kecamatan saja yang sudah bisa mencairkan. Kepala Desa di Kecamatan Kalianda yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa desa-desa di wilayah ibu kota kabupaten ini memang sudah bisa mencairkan DD untuk tahap III.
Namun pencairan DD tahap III sebesar 40 persen ini tergolong telat, karena baru bisa diajukan pada awal November lalu.
“Biasanya paling lama akhir September, tapi sekarang kondisinya bisa telat nyaris sampai 2 bulan,” katanya seraya mengaku tidak paham alasan keterlambatan ini.
Sesuai mekanisme, DD yang telah disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), tidak boleh mengendap dalam tempo paling lama 7 hari. Jika hal tersebut terjadi, maka Pemerintah Daerah bisa dikenakan sanksi. Apa lagi pengendapan dana dikarenakan dialihkan dan dikelola pemda.
Dana desa 2019 disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen.
Penyaluran DD jelas tidak boleh tersendat atau tidak lancar. Hal tersebut berpengaruh hingga bisa menghambat suatu rencana kegiatan yang telah dibuat dan diusulkan melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun sebelumnya. Minimal waktu penyaluran DD adalah 3 bulan. Jika kurang dari alokasi waktu tersebut dikhawatirkan DD termin III tidak terserap secara maksimal. Bahkan jika dipaksakan berpotensi terjadi penyimpangan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Intji Indrawati saat dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasinya menyatakan bahwa penyaluran DD merupakan wewenang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). “Itu domainnya dinas PMD ya,” Sebut dia singkat, Jumat (22/11/2019).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Bahwa Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni sebesar 20% dengan syarat Perdes (Peraturan Desa) tentang APBDesa;
Peraturan Daerah mengenai APBD;
Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa.
Tahap II disalurkan paling cepat bulan Maret, dan paling lambat minggu ke-4 bulan Juni 2018 sebesar 40% dengan syarat:
Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017,
Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Pelaksanaan Dana Desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017.
Tahap III sebesar 40%. Disalurkan paling cepat bulan Juli 2018, dengan syarat :
Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa 2018 minimal 75%, atau Tahap II;
Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II.(zul)