Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap tangan pelaku penyalahgunaan narkoba RO, warga Talangpadang. Perempuan 20 tahun itu ditangkap pada 20 Oktober 2016 malam.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanggamus Talen Hafis menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi penyalahgunaan narkoba di rumah kontrakan di Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talangpadang. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebakan.
Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti berupa berupa 3,5 butir inex dalam plastik, 1 set alat hisap sabu, 1 pirek, dan 1 plastik isi sabu. “Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif. RO telah ditetapkan tersangka,” kata dia saat ekspos kasus di Polres Tangamus, Selasa (25/10/2016).
RO mengaku mendapat sabu dan inex dari pacar nya, PAU yang kini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka akan dijerat pasal 112 (1) UU RO Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.(man)