Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Jajaran Polsek Kota Agung berhasil menangkap 2 pelaku perjudian jenis togel diwilayah hukumnya, Jumat (9/6/17).
Kedua pelaku ditangkap jam 22.00 Wib berinisial, DS (40) alamat Tegal Wangi Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung dan MM (42) warga Way Jelay Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung, ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya masing-masing jam 10.00 Wib.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si., mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada orang yang melakukan transaksi judi togel seputarKelurahan Baros, lantas dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan beserta baranng bukti 4 Handphone yang digunakan dan uang tunai Rp. 28ribu.
“Modus operandi para pelaku memang sulit terlacak karena bertransaksi menggunakan short messege service (SMS) juga barang bukti uang karna diduga pembayaran dilakukan secara tertutup” jelas AKP Syafri Lubis.
Lebih lanjut menurut Kapolsek, perkara perjudian keduanya tercatat pada laporan LP/103/A/VI/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Kota Agung tanggal 9 Juni 2017.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankandi Polsek Kota Agung untuk dilakukan diproses lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 KUHPidanadengan dengan ancaman maksimal 10 tahun” pungkasnya.(man)