Liwa, LM – Dihari kedua pelaksanaan Bulan Ramadhan 1436 H, Asisten III Bidang Administrasi Umum Gunawan Rasyid, SH, Inspektur Kabupaten Ibrahim Amin, Kabag Humas dan Protokol Burlianto Eka Putra, SH melakukan Sidak dibeberapa satuan kerja di lingkungan pemkab Lampung Barat, Jum’at (19/06/15).
Dalam kesempatan tersebut Asisten III menyampaikan bahwa selama Bulan Ramadhan terdapat pengurangan jam kerja untuk itu, pihknya mengharapkan para pegawai dapat mentaati jam kerja selama ramadhan. “Dibulan Ramadhan ini kita diberi kemudahan, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat pengurangan jam kerja selama bulan Ramadhan Untuk hari Senin – Kamis, masuk pukul 08.00, pulang pukul 15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan hari Jumat, pulang pukul 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30,” ujarnya.
“Selama menjalankan Ibadah Puasa memang kita dituntut untuk tetap mentaati peraturan tersebut, dan tidak bisa karena puasa dapat dijadikan alasan untuk tidak produktif atau bermalas-malasan. Mohon dimaklumi, kita ketahui bahwa selama ramadhan ini kita sudah tidak ada apel pagi dan sore, kita sudah diberi kemudahan saya harapkan semangat kerja tidak boleh surut meskipun sedang berpuasa, terima kasih untuk yang sudah hadir kami sangat mengapresiasi dan agar dapat diinformasikan dengan yang tidak hadir agar dapat mentaati peraturan yang telah ditetapkan,”ungkapnya.
Sidak yang dilakukan di Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dari beberapa dinas tersebut, didapati masih ada pegawai yang tidak masuk kerja di hari kedua bulan Ramadhan, hal tersebut dapat dilihat dari buku absensi kehadiran.
Dari absensi kehadiran yang diperiksa tersebut, didapati beberapa pegawai yang tidak hadir, namun ada juga yang memang hadir tapi belum mengisi absensi kerja. Sebagian lagi ada yang melaksanakan tugas dinas luar, ijin, adapula yang tanpa keterangan.
“Pengisian absensi kerja itu harus jujur, tertata baik, itu adalah bukti otentik yang menegaskan bahwa seorang pegawai benar-benar bekerja”. Kedepan pihaknya akan memberlakukan daftar hadir dengan menggunakan sidik jari, ini adalah sebagai awal bagaimana kita nanti akan terbiasa dan kedepan agar lebih baik lagi, nantinya akan ditetapkan batasan waktu dan jika melebihi waktu yang ditentukan maka akan dianggap tidak hadir.
“Absensi keadiran pegawai yang masih kurang jelas apakah ijin dari pekerjaan, sakit ataupun dinas luar, harus dipertegas dan diperbaiki keabsahan laporannya. kehadiran harus ditingkatan, jangan ada alasan untuk bolos kerja di apalagi di Hari Jum’at di bulan puasa seperti ini,” tegas Asisten.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Ibrahim Amin mengatakan bahwa daftar hadir harus benar-benar ditata dengan baik. “ Absen jangan dibiarkan tergelatak begitu saja tetapi bila perlu pukul 08.30 pagi absen dikeluarkan diisi kemudian disimpan kembali, dan pukul 14.30 begitu kembali dikeluarkan diisi, ditertibkan kembali dan perlu disiapkan juga untuk rekap hariannya,” tegasnya.
Sekedar diketahui, dari Sidak yang dilakukan dari Dinas Pertanian dari 27 jumlah pegawai, 18 hadir, 6 Dinas Luar, 2 Tugas Belajar, dan 1 Tanpa Keterangan, Dinas Perkebunan hadir sebanyak 24 orang, dan 2 orang izin, namun ada juga dari salah satu dinas yang hadir hanya 5 orang.(R)