Tanggamus,www.lampungmediaonline.com -Tahapan Pemilihan Kepala Pekon di Kecamatan Wonosobo telah memasuki tahapan penentuan Nomor Urut Calon Kepala Pekon, hal ini telah sesuai dengan Perda kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Tanggamus Nomor 07 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 2019.
Pada tanggal 07 Maret 2020 telah dilakukan pengundian nomor urut calon Kepala Pekon di Pekon Sridadi, dengan di hadiri oleh ke-5 Calon Kakon, BHP, Pejabat Kepala Pekon Tokoh Masyarakat, tokoh agama, Babinkantipmas, Babinsa dan seluruh Panitia pemilihan kepala pekon Sridadi.
PJ Kakon mulyanto, dalam sambutannya mengatakan bahwa hari ini adalah tahapan penetapan, dari bakal calon menjadi calon kepala Pekon, juga pengundian nomor urut calon kepala pekon yang akan dicantumkan pada kartu suara.
“Setelah ditetapkan menjadi calon Kakon maka ada aturan yang harus ditaati oleh para calon, semua sudah dituangkan dalam tata tertib yang sudah disusun dan ditetapkan oleh panitia,” jelasnya.
Mulyanto juga berharap, panitia harus melaksanakan tahapan demi tahapan Pilkakon secara profesional. Panitia Pilkakon telah mengambil teknis pengundian dengan tahapan masing-masing calon mengambil undian nomor secara bergiliran sesuai dengan nomor pendaftaran, lalu dibuka bersama-sama.
Dengan hasil
Nomer urut 1 : Sri Wisnu Pramono
Nomer urut 2 : Suwandi
Nomer urut 3 : Riski Susilawati
Nomer urut 4 : I Nyoman Sudana
Nomer urut 5 : Sudiastuti
Setelah undian nomor urut selesai dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan bersama untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban pekon Sridadi dengan kampanye damai.
Ketua Panitia, Hardi Suprapto saat memberikan pengarahan kepada kelima calon mengharapkan agar Pilkakon Sridadi damai, tentram, tenang dan tidak ada permasalahan, dari awal, pelaksanaan sampai dengan pasca. Selanjutnya dijelaskan pula mengenai pembuatan tata tertib bahwa,
“Tata tertib kami buat hanya demi pelaksanaan Pilkakon ini betul – betul bisa berjalan seiring sejalan, tidak ada satu ketimpangan antara yang satu dengan yang lain. Namun walaupun telah dibuat tata tertib, seandainya ada pelanggaran, kami tidak membuat sangsi, sehingga para tim sukses yang akan mengawasi, apakah ada calon atau tim suksesnya yang melanggar tata tertib atau tidak,” egasnya.
“Adapun kewenangan panitia hanya bersifat pelaporan kepada panitia kabupaten mengenai sangsi itu yang menentukan adalah panitia kabupaten, sangsi yang akan diberikannya minimal SP maksimal gugur” tutupnya.
Setelah Petenatapan Nomor urut masing-masing Calon Kepala Pekon, maka Panitia Pemilihan Kepala Pekon memberikan daftar pilih sementara (DPS). Yang selanjutnya untuk di pelajari oleh para calon sebelum di tetapkan menjadi Daftar Pilih Tetap( DPT) di tahap berikutnya. (Man)