Geliat Tuba bar

Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil menangkap Pengedar narkoba

Panaragan–lampungmediaonline.com

Hasil Pengembangan Kasus Sebelumnya penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba, Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi Pengedar narkoba jenis Sabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh marga jaya Kec. Gunung agung Kab. Tulang Bawang Pada Hari Minggu tanggal 9 februari 2025 sekira jam 02.30 WIB

Terduga pelaku inisial HN (52) Warga Tiyuh marga jaya Kec. Gunung agung Kab. Tulang Bawang Barat, Ujar Plh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hamid Andri Soemantri S.I.K., M.M melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.” Rabu (11/02/2025)

“Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 yang merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya, 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1820 warna hitam, 1 (satu) buah dompet merk Lacoste warna cokelat, 1 (satu) potong celana kendy warna putih, 1 (satu) buah kartu ATM BRI. Ujar Jepri

Penangkapan pelaku tersebut merupakan Hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yaitu Pelaku G (46) dan GW (34) dua pria asal Tiyuh Sido makmur Kec. Gunung agung Kab. Tulang Bawang Barat, yang Pada Hari sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira jam 22.00 WIB ditangkap di jalan poros tiyuh Mulyo jadi Kec. Gunung agung Kab.Tulang Bawang Barat, berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis Shabu yang dilapisi kertas aluminium foil.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasat Narkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, menjelaskan, Jika barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis Shabu yang dilapisi kertas aluminium foil didapat dengan cara dibeli dari Pelaku HN (52) Tiyuh marga jaya Kec. Gunung agung Kab. Tulang Bawang Barat,

Dijelaskannya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku G (46) dan GW (34) setelah diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, mereka mengaku jika mendapatkan narkoba jenis Sabu Tersebut dengan Cara membeli dari Pelaku Pelaku HN (52) Warga Tiyuh marga jaya Kec. Gunung agung Kab. Tulang Bawang Barat,

Selanjutnya, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, langsung bergerak memburu Pengedar narkoba tersebut, Pada Hari Minggu tanggal 9 februari 2025 sekira jam 02.30 wib, menemukan orang yang dicari yang sedang berada di rumahnya yang terletak di Tiyuh marga jaya Kec. Gunung agung Kab. Tulang Bawang Barat, Saat diamankan, Pelaku mengakui perbuatannya telah menjual narkoba jenis sabu kepada kedua pelaku dengan inisial G dan GW yang telah diamankan terlebih dahulu.

Terduga Pelaku HN dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang-barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan masih akan kita lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H,.

(humas_tubaba)*

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top