MESUJI –
lampungmediaonline.com, dalam penertiban diarea pasar Simpang pematang berjalan kondusif tidak ada halangan bagi aparat polisi pamong praja dalam menertibkan pedagang kaki lima yang menempati ruas jalan jendral Sudirman yang masuk dalam kecamatan simpang pematang kab Mesuji.
Para pedagang sebelumnya sudah diberikan himbauan baik melalui surat peringatan atau dengan pemberitahuan langsung kepada para pedagang tertanggal 10 bulan Oktober 2019, dan limit waktu yang diberikan kepada pedagang tertanggal 22 Oktober, maka pada hari Rabu (23/10) seluruh pedagang yang menempati ruas jalan jendral Sudirman harus meninggalkan tempat lokasi tempat para pedagang membuka usaha yang berlokasi di pasar Simpang pematang.
Dinas yang Terlibat dalam penertiban pasar Simpang khususnya pedagang kaki lima yang berdagang dipinggir jalan jendral sudirman, dinas koperindag, perhubungan, dinas PUPR, Sat Pol PP, dan kecamatan simpang pematang.
Saat lampung media mengkompirmasi terhadap Salah satu pejabat kabupaten Mesuji Rusyanto Kabid alat dan bengkel (alkel) “penertipan ini sengaja dilakukan oleh pemerintah kabupaten Mesuji, karena selain mengurangi keindahan kota juga sangat mengganggu aktifitas kendaraan yang akan melalui jalan depan pasar ini, dan nantinya oleh pemerintah jalan ini langsung akan dilebarkan untuk menambah indahnya pasar Simpang pematang yang memang sudah menjadi pusat belanja khususnya d kab Mesuji.” Terangnya
(Herman)