Resensi Buku
Pendidikan Kewarganegaraan
IDENTITAS BUKU
Penulis : Dr. Baso Madiong, SH., MH
Dr. Zainuddin Mustapa, Drs, S.Psi, M.Si, M.H
Andi Gunawan Ratu Chakti, S.E., M.Si
Penerbit : Celebes Media Perkasa
Percetakan : Celebes Media Perkasa
Tahun Terbit : Cetakan Pertama, Juli 2018
Harga Buku : 40.000
Tebal Buku : 314 halaman
Peresensi : Alifabriyan Siska Almenia Affenti
Sejarah Pengaturan Kewarganegaraan di Indonesia
Pengaturan mengenai kewarganegaraan diatur dalam Pasal 26 UUDNRI 1945:
Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara
Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
Atas dasar ini itulah, maka dikeluarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1946. Asas yang dipakai adalah lus soli dan Kesatuan Hukum. Namun kemudian dirubah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947, dimana ditambahkannya klasifikasi Warga Negara Indonesia yaitu : badan hokum ang didirikan menurut hokum yang berlaku dalam Negara Indonesia dan bertempat kedudukan di dalam wilayah Indonesia.
Pengertian Kewarganegaraan
Syarat-syarat utama berdirinya suatu Negara mereka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap, dan ada pemerintah yang berdaulat. Ketiga syarat ini penting tidak bias dipisahkan. Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warganegara dan Negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi Negara. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warganegara, karena mungkin orang asing.
Penduduk suatu Negara mecakup warganegara dan orang asing, yang memiliki hubungan berbeda dengan Negara.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat di atur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara.
Warga Negara Republik Indonesia adalah
Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga Negara Indonesia
Orang-orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal warga Negara RI
Orang yang pada waktu lahir ibunya warga Negara RI, jika ayahnya ia pada waktu itu tidak mempunyai hukuman hukum kekeluargaan dengan ayahnya
Orang yang pa itu lahirnya di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui
Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini
Selanjutnya di dalam penjelasan Umum UU. No 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
Karena kelahiran
Karena pengangkatan
Karena dikabulkan permohonan
Karena Pewarganegaraan
Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
Karena turut ayah/Ibunya
Karena pernyataan
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahannya dan mengakui pemerintahan itu sendiri. Warga Negara dapat diartikan juga sebagai seseorang yang secara hukum merupakan aggota dari suatu Negara, sedangkan bukan warga Negara disebut orang asing atau warga Negara asing.
Warga Negara Indonesia (WNI) ialah orang yang sudah diakui oleh Undang-Undang sebagai seseorang warga Negara Republik Indonesia. Kepada orang tersebut akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan tempat ia terdaftar sebagai seorang penduduk/ warga Negara.
Kewarganegaraan adalah bagian dari konsep kewargaan. Warga suatu kota atau kabupaten dapat disebut sebagai warga kota atau kabupaten, karena keduanya adalah satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan ini menjadi suatu hal yang penting, hal ini karena masing-masing dari satuan politik tersebut akan memberikan hak ( biasanya social) yang berbeda-beda bai setiap warganya.
Asas-Asas Kewarganegaraan
Asas Kewarganegaeaan merupakan dasar dalam berfikir yang menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga Negara dari suatu Negara.
Untuk membedah kasus kewarganegaraan, kita harus memahami ada 2 jenis asas, asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh Negara-negara di dunia.
Ius Soli
Merupakan asas kewarganegaraan yang ditetapkan berdasarkan wilayah tempat bayi lahir. Misalkan saja seorang anak yang memiliki orang tua dari Negara cina namun dia lahir di USA.
Ius Sanguinis
Dikenal juga dengan sebutan jus sanguinis, yaitu jenis asas kewarganegaraan yamg menentukan kewarganegaraan penduduknya berdasar hubungan darah dengan orang tuanya. Misalkan saja seorang bayi lahir di Negara Indonesia dari pasangan berkeluarganegaraan Jerman.
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah suatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.
Kita sebagai masyarakat yang tinggal di suatu Negara mempinyai kewajiban sebagai warga Negara. Berikut ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia :
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945 berbunyi : “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan waib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan : “ Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya membela Negara”
Wajib menghormati hak asasi manusia pasal 28J ayat 1 menyatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”
Kewajiban dan Hak Warga Negara Asing di Indonesia
Bagi warga Negara asing yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama berada di Indonesia :
Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang undangan
Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya
Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih
Tidak mempunyai hak dan kewajiban untuk membela Negara
Penilaian
Kekurangan
Tidak ada rangkuman setiap babnya
Ada beberapa kalimat yang diulang lagi atau di jelaskan lagi
Kelebihan
Cara penulisan sangat lengkap
Bahasanya mudah di mengerti
Penjelasan pasal sangat detail