Lampungmediaonline.com ,- Tekanan untuk mengurangi angka kriminal terus di lakukan jajaran reskrim Polsek Terusan Nunyai (Tenun) Lampung Tengah, kali ini sasaranya adalah SA bin Abdul Rahman 23 Th warga Gunung Batin Udik. Tersangka di tangkap atas tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan, kemarin,(24/6).
SA di tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/162-B/V/2019/LPG/RES LT/SEK TENUN Tanggal 06 Mei 2019.
Berbekal informasi dari warga Kanit reskrim Ipda Suparman mewakili Kapolsek bersama unit jajaran reskrim Tenun memburu tersangka penadaahan tersebut.
SA ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru milik korban Nita Angelia Binti Zainudin (19) warga Rt/Rw 003/003, Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti satu unit R2 di rumahnya, Senin 24 Juni 2019 sekira pukul 17
O0 Wib”, ujar Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH di Mapolsek Terusan Nunyai, jelasnya lagi.
Terusnya, Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di polsek dan sedang di lakukan pengembangan selanjutnya, apakah ada keterkaitan lain dalam setiap aksi kejahatan curas yang ada di lingkungan wilayah hukum Terusan Nunyai atau tidak, dan pelaku sendiri kami kenakan pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, tutupnya. (Tom)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
