lampungselatan,www.lampungmediaonline.com Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan Universal Health Coverage (UHC) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Provinsi Lampung yang telah berhasil mengcover 8.527.908 jiwa penduduk atau 95,31 persen penduduk Lampung di tahun 2023.
Peluncuran dilakukan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di Balai Keratun Lt.III, Kompleks Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Senin (28/8/2023).
Dalam sambutannya, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung mendukung Program JKN ini dan memastikan agar seluruh penduduk Provinsi Lampung, memiliki perlindungan dasar akan Jaminan Kesehatan dengan telah terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN.
“Pada tahun 2019 kita bisa mengungkit capaian UHC 72,77 persen, dan Alhamdulillah capaian per Agustus 2023 sudah mencapai 95,31 persen atau sebesar 8.527.908 jiwa dari populasi penduduk Provinsi Lampung 8.947.458 jiwa,” jelas Fahrizal.
Artinya dengan capaian tersebut Provinsi Lampung sudah menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC). Tentunya capaian ini merupakan wujud komitmen nyata bahwa pemerintah telah hadir guna memastikan masyarakat Provinsi Lampung telah memiliki akses terhadap jaminan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Capaian predikat UHC ini merupakan prestasi bersama seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung.
” Saya sampaikan selamat dan terima kasih kepada walikota dan bupati dan seluruh pemangku kepentingan yang telah bersama-sama mendukung pelaksanaan Program JKN di Provinsi Lampung berjalan dengan baik,” ucapnya
Sebagaimana diketahui Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045/0734/V.02/2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Lampung.
Sebelumnya pun telah tersusun Peraturan Gubernur Lampung Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Provinsi Lampung yang juga merupakan wujud dukungan Pemda Provinsi Lampung akan keseriusan dalam mendukung Program JKN ini.