Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Pekon podomoro kecamatan pringsewu seperti tidak mengubris (perbub) peraturan bupati no 44 tahun 2016, bahwa setiap desa/pekon dilarang menarik sumbangan ke pada warganya, tetapi masih ada saja desa/pekon yang menarik sumbangan/jangolan,bekti kepada warga nya dengan dalih untuk membayar gaji Rt/RW pekon tersebut,
Padahal sudah jelas ada tunjangan untuk perangkat pekon/desa, dari pemerintah.
Seperti yang terjadi di pekon podomoro kecamatan pringsewu masarakat masih saja di minta untuk membayar jangolan/bekti ke Rt/RW masing masing, dengan jumlah 10 kg gabah kering per KK kalo dirupiyah kan senilai Rp 45000.
Padasaad di konfirmasi Lensamedia.co kepala pekon podomoro Hendry sutarwan mengatakan saya tidak tau mas kalo ada peraturan seperti itu, jadi tolong dibantu jangan diterbitin dulu brita nya,saya tidak akan mengulangi halyang sama ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya saad Lensamedia komfirmasi ke inspektorat
seketaris inspektorat pringsewu Supardi menyampaikan, telah memberikan surat, baik dari skpd hingga desa, surat tersebut larangan untuk melakukan pungutan.” ungkap sekertaris inspektorat pringsewu, supardi saat di temui lensamedia.co (grub Lampung Media) di ruang kerjanya.
Perlu diketahui publik pemerintah membuat aturan tertulis tidaklah gratis.
bila surat itu sudah di berikan, namun, masih saja melakukan pungutan, maka inspektorat akan bertindak tegas terhadap pelanggarnya.