Geliat Lambar

Pemkab Lampung Barat Tidak Memprioritaskan Hak Wajib Pajak Listrik

Lampu Penerangan Jalan Mati, Akibat kurangnya Pemeliharaan Fhoto. Doc (lampungmedia)

LIWA,www.lampungmediaonline.com-Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Tertentu atas Tenaga Listrik.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah, yang terkandung dalam bagian ketujuh atas Pemungutan Hasil Penerimaan Untuk Kegiatan Yang Telah Ditentukan dalam pasal 11.

Poin (1). Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik paling sedikit sebesar 10%(sepuluh persen) wajib dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Poin (2). Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum.

Jika berdasar pada Pendapatan Asli Daerah kabupaten Lampung Barat yang bersumber dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Bidang Listrik, tahun 2023 lalu tercatat 7 Miliar lebih dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun nyatanya, pemerintah daerah tidak mematuhi peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2023 yang mewajibkan sedikitnya 10 persen harus dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Berdasar data yang bersumber dari Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah, tahun 2024 pemerintah kabupaten Lampung Barat mengalokasikan anggaran untuk
Penerangan Jalan. Hal itu tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2023 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Untuk tagihan Listrik, tidak mengalami perubahan sesuai dengan usulan di KUA PPAS sebesar Rp. 3.800.000.000 ( tiga miliar delapan ratus juta rupiah) dan di APBD 2024 Rp. 3.800.000.000 ( tiga miliar delapan ratus juta rupiah).

Sedangkan untuk Pemeliharaan Lampu, dalam KUA PPAS sebesar Rp. 728.233.800 tapi nyatanya dalam pengesahan APBD hanya sebesar Rp. 129.925.100 (seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah). Berarti, pemerintah daerah tidak menjalankan apa yang diamanatkan peraturan pemerintah pusat.

Adapun total usulan di KUA PPAS sebesar Rp. 4.528.233.800 (empat miliar lima ratus dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) sedangkan dalam APBD hanya sebesar Rp. 3.929.925.100 (tiga miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah).

Menurut Ardhyanto Adhar, Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Barat, penggunaan keuangan daerah memang tidak dialokasikan berdasar sumber PAD itu sendiri. Sebagai contoh, PAD yang berasal dari bidang listrik memang tidak dialokasikan sesuai kebutuhan dikarenakan keterbatasan anggaran.

Ardhy juga menegaskan, pembahasan APBD tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Memang, kalau mengacu pada Peraturan, pemerintah daerah mengalokasikan kembali anggaran Sesuai pendapatan sebesar 10 persen untuk penerangan lampu jalan umum. Namun, bagaimana pembiayaan yang lain, contohnya oprasional perkantoran yang tidak memiliki anggaran khusus seperti OPD lain Disdik, Dinas PUPR, dan Kesehatan”, tutur Ardhy kepada wartawan.

Hal senada juga dikatakan oleh Wasisno Sembiring, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sekaligus Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Penggunaan keuangan daerah tersebut mengacu pada sekala prioritas.

“Jadi tidak mesti harus mengikuti ketentuan yang dimaksud, karena penggunaan keuangan daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan sekala prioritas. Dalam hal ini pemerintah daerah tidak bermaksud melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat”, Jelas Wasis kepada wartawan diruang kerjanya Jum’at (31/05/24).

Sekedar informasi, berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, banyak ditemukan lampu penerangan jalan umum yang mati lantaran kurang pemeliharaan. Parahnya lagi, kondisi tersebut sudah menahun dibiarkan Pemkab Lampung Barat. Padahal, salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah kabupaten setempat diperoleh dari hasil pajak listrik. Sebab, pengguna listrik atau pelanggan PLN dalam setiap transaksi pembayaran listrik secara otomatis akan dikenakan pajak sebesar 10 persen. (*)

 

 

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top