Geliat Lambar

Pemkab Lambar, Luncurkan Aplikasi PM OKE, Untuk Verifikasi Perusahaan Pers

Lambar,www.lampungmediaonline.com-Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan verifikasi ulang data kerjasama bersama media. Melalui program baru aplikasi yang diberi nama Pendaftaran Media secara Online, baik media online, Koran dan Elektronik (PM OKE).

Setelah dibuka pendaftaran mulai dari tanggal 19 April lalu, kemudian dilakukan evaluasi berkas persyaratan, keluar pengumuman akhir media yang dinyatakan lulus verifikasi. Hasilnya, dari Media Elektronik yang mendaftar sebanyak 19, yang dinyatakan lulus verifikasi berjumlah 7 media. Kemudian dari Media Online yang mendaftar sebanyak 170, yang dinyatakan lulus berjumlah 80 media.

Lalu dari Media Surat Kabar Mingguan (SKM) yang mendaftar sebanyak 30, yang dinyatakan lulus yaitu berjumlah 6 media. Sementara dari Media Surat Kabar Harian Umum (SKHU) yang mendaftar sebanyak 44, yang dinyatakan lulus verifikasi berjumlah 33 media.

Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik, Ansori mewakili Kepala Diskominfo Lambar, Padang Prio Utomo mengatakan, aplikasi pendaftaran media tersebut dibuat untuk memudahkan dalam melakukan verifikasi berkas kerjasama, juga sebagai salah satu langkah dalam antisipasi penyebaran Covid-19.

“Registrasi/pendaftaran media secara online bagi Media Cetak, Online dan Elektronik di masa pandemi merupakan langkah antisipasi terhadap penyebaran COVID-19. Juga, pendaftaran media secara online sebagai wujud dari penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Diera transformasi digital, melalui pendaftaran media yang dilakukan secara online, maka pendaftaran dapat dilakukan lebih efisien, cepat dan mudah,” ungkap Ansori saat ditemui diruang kerjanya, Senin (3/5).

Dijelaskannya, perjanjian Kerja Sama ditandatangani setelah Media melakukan registrasi/pendaftaran secara online dan dokumen yang disampaikan telah diverifikasi dan divalidasi dengan hasil lengkap dan memenuhi syarat.

“Pengumuman akhir itu pada tanggal 30 April kemarin, hari ini pengumpulan berkas hardcopy. Bagi yang belum lulus dan belum mendaftar bisa melakukan pendaftaran kembali saat gelombang kedua, yang akan dilakukan setelah lebaran Idul Fitri ini,” jelasnya.

Ansori juga menambahkan, untuk dapat lulus verifikasi pemberkasan, media harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan yang tercantum dalam aplikasi PM-OKE.

“Terdapat 12 syarat yang sudah ditentukan. Ke-12 syarat tersebut mengacu pada Undang-undang pers,” jelas Ansori.

Verifikasi akan dilakukan setiap tahunnya. Kemudian dengan adanya program aplikasi PM OKE tersebut, akan menjadi rujukan untuk pihak instansi-instansi pemerintahan lainnya.Untuk diketahui, Media SKH, SKM dan Online harus melengkapi syarat sebanyak 12 berkas, diantaranya yaitu:

1. Surat Permohonan Kerjasama disertai dengan rencana anggaran biaya

2. Akta notaris

3. SK Pengesahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia

4. Lampiran SK Pengesahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia

5. Nomor Izin Berusaha (NIB) / Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

6. Tanda Daftar Pengesahan (TDP) / Nomor Izin Berusaha (NIB)

7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan

8. SPT Tahunan/ Surat Keterangan Fisikal Perusahaan

9. Sertifikat Verifikasi Dewan Pers / bukti daftar Persahaan Dari Dewan Pers

10. Surat Tugas Kepala Biro

11. Kartu Identitas Pimpinan Perusahaan dan Wartawan yang bertugas di Lampung Barat

12. Profil Media dan Foto Kantor Perusahaan. (*)

 

 

 

 

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top