Geliat Lambar

Pemkab Bersiap Gelar Pemilihan Peratin

Lampung Barat, www.lampungmediaonline.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon menggelar pengarahan tahapan pemilihan peratin di 60 Pekon pada bulan Oktober mendatang.

Pengarahan yang dihadiri oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Adi Utama, Camat se-Lambar dan elemen masyarakat dilaksanakan di ruang rapat Kagungan pemkab setempat Jumat (28/07) pekan lalu.

Mewakili bupati Lambar, Asisten I Bidang Pemerintahan Adi Utama menyampaikan pemilihan peratin merupakan proses suksesi/pergantian kekuasaan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana jabatan peratin diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada pergantian kekuasaan.

Pemilihan Peratin Di Kabupaten Lampung Barat Mengacu Pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pada Pasal 33 Terdapat Kriteria Calon Peratin  adalah warga negara republik Indonesia, bertakwa kepada tuhan yang maha esa, memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia dan bhinneka tunggal ika, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar, bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran serta tidak pernah dijatuhi hukaman penjara oleh pengadilan yang mempunyai hukum tetap.

Adi Utama juga menjelaskan, aturan pemilihan peratin itu mengacu pada putusan mahkamah konstitusi RI Nomor 128/PUU-VIII/2015 Tanggal 23 Agustus 2016, yang sudah menganulir pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang sudah dijelaskan yaitu tidak lagi mensyaratkan calon peratin terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran yang mengandung makna bahwa semua warga indonesia berhak mancalonkan menjadi kepala desa/peratin.

“Jadi, semisal ada masyarakat yang bermigrasi, merantau ke daerah lain, ataupun pindah untuk mengembangkan diri dan saat kembali ke kampung halaman untuk berkarya dan membangun pekon dan saat itu juga ada pencalonan peratin maka sudah bisa langsung mencalonkan diri sebagai calon peratin.

Asisten 1 menambahkan, pemilihan peratin sebagai momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan pekon sesuai kebutuhan masyarakat.

“Peratin sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan pekon diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin. Pemilihan peratin juga merupakan sarana pemersatu masyarakat bukan untuk memecah belah, masyarakat sebagai subyek untuk menentukan figur pemimpin di pekon dan bukan obyek yang mudah dipengaruhi, karena masyarakat punya akal pikiran dan hati nurani, jangan sampai mudah dipengaruhi dengan politik uang atau sesuatu yang sifatnya hanya sementara, sedangkan peratin terpilih nantinya akan memimpin penyelenggaraan pemerintahan pekon”, Jelasnya.

Dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip demokrasi, maka pelaksanaan pemilihan peratin dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.asas langsung, dimaknai bahwa warga masyarakat desa yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih secara langsung (dirinya sendiri) melaksanakan pemilihan dan menjatuhkan pilihannya kepada salah seorang calon yang berhak dipilih sesuai dengan yang dikehendaki.

Dengan menggunakan asas-asas tersebut diharapkan penyelenggaraan pemilihan peratin di kabupaten Lampung Barat dapat berlangsung secara demokratis dan menghasilkan pemimpin pemerintah pekon atau peratin yang berkualitas.

Sementara itu, Games Simanjuntak Kepala Bidang Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon mengatakan, pemilihan peratin diKabupaten Lambar harus dapat terlaksana dengan sukses, yang artinya pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana atau jadwal yang dibuat oleh panitia peratin. sukses partisipasi, yang artinya rapat pemilihan dihadiri oleh seluruh masyarakat yang berhak memilih atau setidaknya memenuhi quorum sehingga rapat pemilihan dinyatakan sah.

“Pemilihan peratin yang akan dilaksanakan di 60 Pekon itu diawali dengan pembekalan terhadap elemen masyarakat yang akan menggelar pemilihan peratin pada 30 Oktober mendatang. Untuk tahapan penjaringan calon peratin akan dilaksanakan 5 Agustus ini dan Kami berharap tahapan itu sesuai jadwal yang direncanakan”, pungkas Games.(trs)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top