Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Pemeliharaan sapras taman bermain anak dan gapura batas desa pekon sidodadi kecamatan pardasuka pringsewu diduga fiktif.
Pasalnya saat awak media hendak konfirmasi terkait pemeliharaan bangunan gapura batas pekon sidodadi kecamatan pardasuka pringsewu yang yang bersumber dari Dana Desa DD sebesar 27 juta,di tahun2022 tahap 1 pemeliharaan sarana prasarana atau pengembangan taman bermain anak sebesar 71 juta dan pemeliharaan jalan desa sebesar 50 juta di tahap 3 tahun anggaran 2021 AN selalu menghindar.
Untuk mendapatkan informasi yang jelas AN selaku sekretaris desa yang mengetahui pengelolaan anggaran tersebut sangat sulit di temui karena kepala pekon setempat tidak mengetahui adanya anggaran untuk perawatan dikarenakan baru menjabat.
Bowo selaku kepala desa kepada awak media mengatakan diruang kerjanya (10/11) “Kebetulan karenasaya baru menjabat kepala desa jadi saya tidak paham dan saya juga baru tau kalau ada anggaran sebesar itu untuk pemeliharaan bangunan yang bersumber dari dana desa karena perangkat desa sejauh ini tertutup dengan saya. “Jelasnya”
Dalam hal ini AN sebagai pejabat publik secara tidak langsung sudah tkangkangi Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik.
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulat an rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. (Wen)