Geliat Lamsel

Pemda Lamsel Wajibkan Perusahaan Salurkan CSR Di Daerah

Keterangan Foto:Bupati Lampung Selatan H.Zainudin Hasan saat membuka acara Musrenbang Kecamatan Sidomulyo tahun 2018,selasa(06/02/2018).

Lampung Selatan.www.lampungmediaonline.com-CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat, hal ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah.

Hal ini merupakan salah satu bentuk dalam mengatasi keterbatasan anggaran dalam melakukan pembangunan.Dimana dibutuhkan inovasi dalam menjalankan pembangunan yang diperlukan keterlibatan diantaranya tiga pilar pembangunan yakni pemerintah daerah, dunia usaha (swasta) dan masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah dalam mengatasi permasalahan di masyarakat.

Salah satu partisipasi dunia usaha (swasta) dalam upaya pembangunan adalah melalui program corporate social responsibility (CSR).Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggungjawab social dan lingkungan perseroan terbatas. Serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan tentang pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan.

Adanya regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan agar semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dapat menyalurkan kewajiban tanggungjawab social dan lingkungan perusahaan kepada masyarakat sekitarnya.

Bupati Lampung Selatan Dr.H.Zainudin Hasan S.H.M.H mengatakan,sebagai upaya untuk menggali kewajiban perusahaan ataupun CSR diharapkan mampu memberikan arah, kebijakan dan kepastian hukum atas pelaksanaan tanggung jawab perusahaan dalam menciptakan hubungan perusahaan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat di daerah melalui upaya memperbaiki kualitas hidup masyarakat serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan ekosistem sehingga menciptakan pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan akan menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan di daerah yang harus mencakup bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, seni budaya, olahraga, agama, ketenagakerjaan dan ekonomi.

“Bagi perusahaan yang tidak menyalurkan CSR akan dikenakan sanksi admnistratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha sampai pencabutan kegiatan usaha,” tegas Zainudin saat dikonfkrmasi Lampungmediaonline di acara Musrenbang Kecamatan Sidomulyo,selasa(06/02/2018).

Penyaluran CSR dapat digunakan membantu masyarakat yang berdomisili didekat tempat produksi, aktivitas distribusi dan perasi perusahaan yang bersangkutan, dengan ketentuan memperhatikan prinsip diversifikasi lokasi dan objek masyarakat, sehingga dapat menciptakan pembangunan yang berkesinambungan sesuai dengan asas keadilan dan pemerataan.

Zainudin pun menambahkan, sebagai langkah awal untuk melaksanakan langkah Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan ,Pemda Lamsel akan menginventarisir perusahaan yang ada di Kabupaten Lamsel dan segera mengundang untuk menindaklanjutinya.

“Selama ini penyaluran CSR para perusahaan tidak terpantau oleh kita, mereka ada yang menyalurkan dan tidak. Dengan adanya koordinasi dengan forum maka ini sebagai bentuk pengaturan agar CSR perusahaan tidak tumpang tindih, efektif, dan tepat sasaran, dan mereka harus menyalurkannya kepada lingkungan sekitarnya”tandasnya.(sior)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top