Geliat Lambar

Pembatalan Proyek, Rekanan Bawa Keranah Hukum

Lampung Barat, lampungmediaonline.com – Pembatalan perusahaan CV.  Sassumi Development pemenang lelang proyek peningkatan jalan Way Petai- Ogan Jaya segmen 2 senilai 2,5 milyar tahun anggaran 2016 menuai polemik. Pasalnya,  rekanan merasa dirugikan dan akan membawa persoalan keranah hukum.

Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Barat Hendriyanto mengatakan,  pembatalan perusahaan pemenang lelang sudah sesuai dengan aturan berlaku. “Jika tidak ada dasar tentunya kami tidak akan gegabah membatalkan hasil lelang yang sudah ditetapkan oleh pokja Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa tersebut”, ujar Hendri saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (17/10).

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Lampung Barat itu juga memastikan bahwa lelang proyek itu akan terus dilakukan dengan mengevaluasi berkas perusahaan  yang sudah ada. “Kepada pihak rekanan yang merasa keberatan silakan saja mengajukan keberatannya sesuai dengan prosedur yang sudah diatur.  Memang ini tak lazim terjadi dalam proses lelang secara elektronik tetapi kami juga mempunyai hak untuk tidak menerima hasil lelang apabila terjadi sesuatu hal yang berakibat pembatalan pemenang lelang”, jelas Kabid Bina Marga kepada wartawan.

Meski demikian,  Pejabat Pembuat Komitmen proyek senilai 2,5 Milyar itu enggan menerangkan pokok permasalahan sebenarnya yang sudah dipublikasikan media massa terkait adanya tandatangan palsu dalam berkas perusahaan pemenang lelang terasebut. “Saya tidak punya kapasitas untuk memperlihatkan dokumen Yang dimaksud. Karena,  jika diperlihatkan nanti timbul berbagai opini dipublik dan saya tidak punya berkas dimaksud sebab semua masih dalam proses kita tunggu saja hasilnya”, ungkap Hendri.

Sementara,  Direktur CV.  Sassumi Development Karsidi memastikan  bahwa informasi terkait adanya tandatangan palsu yang terdapat dalam berkas perusahaan tersebut dipastikan tidak ada karena semua tahapan lelang sudah rampung bahkan  sudah penetapan pemenang lelang. “Iya bagaimana bisa,  perusahaan yang sudah dinyatakan menang lelang bahkan diumumkan secara online kok tiba-tiba dibatalkan.  Jelas menjadi pertanyaan dan kami tidak akan  diam menyikapi persoalan ini karena selain perusahaan, negara juga dirugikan”, terang Direktur CV. Sassumi.

Karsidi,  juga menyayangkan sikap penyelenggara lelang yang terkesan tidak professional dalam melaksanakan lelang paket proyek tersebut.  “Pelaksanaan lelang secara online itu seyogyanya sesuai dengan petunjuk teknis bukan hanya terkesan formalitas agar selaras dengan tujuan pemerintah yang ingin menciptakan seluruh lelang yang ada baik pemerintah pusat dan daerah terbebas dari praktek KKN”, pungkasnya. (Trs)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top